jpnn.com, TABALONG - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mengamankan 34 batang kayu yang diduga hasil pembalakan liar di Desa Binjai, Kecamatan Muara Uya.
"Diduga kayu tersebut hasil kegiatan pembalakan liar yang belum sempat diangkut, " kata Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Kabupaten Tabalong Aries Setiawan di Tanjung, Jumat (17/6).
BACA JUGA: TNI AL Temukan Ribuan Batang Kayu Gelondongan Tak Bertuan di Sungai Kapuas
Dia menjelaskan sebanyak 34 batang kayu yang diamankan berada dalam kawasan hutan produksi.
Kayu tak bertuan itu ditemukan saat Tim Perlindungan Hutan melaksanakan patroli pengamanan hutan di wilayah Resor Pengelolaan Hutan (RPH) Muara Uya.
BACA JUGA: Bekingi Ilegal Logging, Oknum Brimob Mendekam di Penjara
Saat itu, tim menyisir sejumlah lokasi yang rawan pembalakan liar.
Dia menjelaskan tim saat berada di Desa Binjai menemukan rakit kayu di sungai dengan berbagai jenis dan ukuran yang belum ditemukan pemiliknya.
BACA JUGA: Polda Riau Sikat Anak Jenderal Pelaku Illegal Logging
Aries mengatakan karena kondisi yang kurang kondusif dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan, maka kayu temuan itu diangkut ke Kantor KPH setempat.
Saat ini, katanya, hanya ada enam personel Kepolisian Hutan (Polhut) yang harus melakukan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan seluas 225.562 hektare di Kabupaten Tabalong.
Hutan seluas 225.562 hektare itu terdiri atas hutan produksi 93.791 hektare, hutan lindung 75.514 hektare, hutan produksi terbatas 53.352 hektare, dan hutan produksi yang dapat dikonversi 2.914 hektare. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi