jpnn.com - SLAWI - Tersangka utama penggelapan uang nasabah BPR Mega Artha Mustika (MAM) Balamoa, Siska Herlina, akhirnya dijemput paksa oleh tim penyidik Unit IV Tipikor Polres Tegal, Kamis (3/7).
Penjemputan tersangka di RSUD dr Soesilo itu dipimpin langsung Kepala Unit IV Ipda Sodikin.
BACA JUGA: Puluhan Honorer K2 Palsukan Tanda Tangan Atasan
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Yusi Andi Sukmana SH MH menyatakan bahwa penjemputan mendesak dilakukan, lantaran dirinya dikejar dead line merampungkan berkas acara penyidikan (BAP).
”Pada waktu malam, hasil koordinasi dengan tim medis, pasien memang belum bisa kita ambil dan harus menunggu perkembangan hingga siang hari. Namun, dari hasil medis siang ini memastikan pasien sudah bisa dipulangkan,” ujarnya.
BACA JUGA: 22 Juli, Latihan Tes CPNS di Kampus USU
Paska dijemput petugas dari rumah sakit, tersangka Siska Herlina langsung dibawa ke ruang penyidik. Dijadwalkan Siska akan diinapkan semalam di Mapolres Tegal.
”Kami akan optimalkan waktu yang ada untuk mendalami penyidikan. Setelah itu, tersangka akan segera kita titipkan di LP Kota Tegal. Dengan harapan ada upaya kontrol kesehatan yang bersangkutan,” tegasnya.
BACA JUGA: Keppres Pemakzulan Bupati Karo Sudah Terbit
Seperti diberitakan sebelumnya, pasutri tersebut dilaporkan kepihak penyidik Unit IV tipikor oleh pihak BPR MAM Balamoa atas dugaan aksi pemalsuan disertai penggelapan uang tabungan dan deposito berjangka milik nasabah sebesar Rp 1,4 milliar.
Suami tersangka utama, Dwi Agung Sulistyono, sebelumnya sempat ditahan setelah diserahkan oleh salah satu pihak nasabah ke tangan penyidik.
Pada saat itu, Siska Herlina sempat dibantarkan ke RSUD dr Soeselo Slawi setelah dinyatakan belum sembuh total paska perawatan di RS Mitra Siaga Texin akibat menenggak cairan pembersih lantai dalam ukuran satu gelas.
Siska sempat mengalami infeksi di saluran tenggorokan dan sulit bicara. Selain itu, tersangka utama ini mengalami rasa panas di bagian lambung dan sekitar perut.
Namun, setelah obat telan berhasil diminum pasien, membuat kondisinya kini mulai membaik dan sudah bisa mulai diajak berkomunikasi.
Kapolres juga meminta penyidik untuk menyinkronkan jumlah kerugian yang dialami BPR MAM terkait kasus penggelapan, penipuan, dan pemalsuan ini yang mencapai nominal Rp 1,4 milliar. (her)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janji Tak Akan Tutup-tutupi Jika Rektor USU Terlibat
Redaktur : Tim Redaksi