Sistem Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku untuk Kendaraan Ini

Jumat, 06 September 2019 – 23:29 WIB
Sistem ganjil genap di Jakarta. Foto : Natalia Laurens/Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan perluasan kawasan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda empat pada  9 September 2019 tidak berlaku untuk kendaraan tertentu.

Kendaraan yang dimaksud adalah pengangkut bahan bakar minyak dan gas.

BACA JUGA: Pak Anies, Tolong Jangan Berlakukan Ganjil Genap di Daerah Ini

"Dalam peraturan gubernur, salah satu pengecualian kami berikan adalah kendaraan khusus untuk mengangkut bahan bakar minyak dan gas (migas)," kata Syafrin di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA : Politikus PDIP: Perluasan Sistem Ganjil Genap Sama Saja Membunuh Pelaku Usaha

BACA JUGA: Taksi Online Bebas Ganjil Genap Perlu Dikaji Ulang

Pengecualian itu dalam konteks kendaraan khusus sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga PP No. 32/2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas serta Analisis Dampak Lalu Lintas.

"Pengusaha angkutan yang kendaraannya untuk mengangkut elpiji, kami sudah sarankan untuk mendaftarkan sebagai angkutan umum," kata Syafrin.

BACA JUGA: ERP Dinilai Lebih Solutif dari Ganjil Genap  

Penegasan itu disampaikan dalam rapat Dinas Perhubungan bersama pengusaha angkutan. Sekitar 3.000 hingga 4.000 pengusaha angkutan yang akan melakukan balik nama dan beralih ke tanda nomor kendaraan kuning.

"Kami juga mengharapkan dukungan Ditlantas sehingga saat rekan-rekan pengusaha yang beralih angkutan barang ke angkutan umum dapat dilakukan akselesari. Dengan demikian, bebas dari aturan ganjil dan genap," kata Syafrin.

BACA JUGA : 28 Ruas Tol Kena Perluasan Ganjil Genap, Alternatifnya dan Bagaimana dengan Motor?

Dia menegaskan kembali, khusus angkutan daring, tidak ada pengecualian yang diberikan karena aturan di atasnya tidak memperbolehkan adanya penandaan sebagaimana kebijakan untuk kendaraan yang membawa disabilitas.

Terkait dengan pemberlakukan perluasan kawasan ganjil-genap, Dishub Jakarta mengerahkan sekitar 500 petugas yang akan disebar di seluruh ruas-ruas jalan yang menjadi perluasan.

Syafrin berharap adanya perkuatan dari Ditlantas Polda untuk penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.

“Begitu ada pelanggaran yang berhak melakukan penindakan adalah pihak kepolisian,” ujar Syafrin. (fauzi/ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Toyota Dukung Perluasan Penerapan Ganjil-Genap di Jakarta


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler