JAKARTA - Sistem kepegawaian nasional yang diberlakukan di Indonesia saat ini, dinilai lemahPasalnya, pusat tidak punya kekuatan lebih untuk menindak pejabat di daerah yang nyata-nyata melakukan kesalahan
BACA JUGA: Yusril Ngotot Jadikan SBY Saksi Sisminbakum
Yang berhak memberikan sanksi adalah kepala daerah."Sistem kepegawaian kita sangat lemah, apalagi dengan diberlakukannya otonomi daerah
BACA JUGA: Pastikan BBM Aman, Dirut Pertamina ke Lokasi Bencana
Iya kalau kepala daerahnya tegasRamli mencontohkan, pendataan honorer tahap pertama yang tingkat manipulasinya mencapai 60 persen, tidak bisa diberi sanksi oleh pemerintah pusat
BACA JUGA: BP Migas dan KKKS Salurkan Rp 10 Miliar Bantuan Bencana
Pusat hanya bisa merekomendasikan agar kepala daerah menelusuri sumber manipulasi tersebutJika ada kesalahan administrasi, diberikan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 jo PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNSSedangkan bila ada transaksi uang antara honorer dengan pejabat, diserahkan ke polisi."Jadi, pusat tidak berdaya dengan pemberian sanksi iniDaerah-lah yang paling menentukan, akan diberi sanksi apa terhadap oknum yang melakukan manipulasi data," ucapnya lagi(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merapi Terus Meletus, Brimob Diminta Tetap Siaga
Redaktur : Tim Redaksi