Sistem Kepegawaian Nasional Lemah, Pusat Tak Berdaya

Senin, 01 November 2010 – 18:04 WIB

JAKARTA - Sistem kepegawaian nasional yang diberlakukan di Indonesia saat ini, dinilai lemahPasalnya, pusat tidak punya kekuatan lebih untuk menindak pejabat di daerah yang nyata-nyata melakukan kesalahan

BACA JUGA: Yusril Ngotot Jadikan SBY Saksi Sisminbakum

Yang berhak memberikan sanksi adalah kepala daerah.

"Sistem kepegawaian kita sangat lemah, apalagi dengan diberlakukannya otonomi daerah
Pejabat daerah yang nyata-nyata melakukan kesalahan, hanya bisa dikenai sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian daerah

BACA JUGA: Pastikan BBM Aman, Dirut Pertamina ke Lokasi Bencana

Iya kalau kepala daerahnya tegas
Kalau tidak, kan repot," tutur Deputi SDM Bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), Ramli Naibaho, kepada JPNN, Senin (1/11).

Ramli mencontohkan, pendataan honorer tahap pertama yang tingkat manipulasinya mencapai 60 persen, tidak bisa diberi sanksi oleh pemerintah pusat

BACA JUGA: BP Migas dan KKKS Salurkan Rp 10 Miliar Bantuan Bencana

Pusat hanya bisa merekomendasikan agar kepala daerah menelusuri sumber manipulasi tersebutJika ada kesalahan administrasi, diberikan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 jo PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNSSedangkan bila ada transaksi uang antara honorer dengan pejabat, diserahkan ke polisi.

"Jadi, pusat tidak berdaya dengan pemberian sanksi iniDaerah-lah yang paling menentukan, akan diberi sanksi apa terhadap oknum yang melakukan manipulasi data," ucapnya lagi(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merapi Terus Meletus, Brimob Diminta Tetap Siaga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler