Yusril Ngotot Jadikan SBY Saksi Sisminbakum

Senin, 01 November 2010 – 17:37 WIB

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra membantah tudingan dirinya telah mempolitisir kasus Sisminbakum dengan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mantan presiden Megawati untuk dijadikan saksi meringankan ( a de charge)Menurut Yusril, menghadirkan saksi meringankan merupakan permintaan yang beralasan.

"Saya bukan mengada-ada

BACA JUGA: Pastikan BBM Aman, Dirut Pertamina ke Lokasi Bencana

Tidak
Ini betul konkrit dan nyata

BACA JUGA: BP Migas dan KKKS Salurkan Rp 10 Miliar Bantuan Bencana

Ada alasan," kata Yusril usai mengikuti persidangan uji materiil UU KUHAP terkait saksi meringankan di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (1/11).

Dalam kacamata ahli hukum tata negara itu, kasus Sisminbakum bukan termasuk tindak pidana
"Misalnya begini, saya bawa mobil Pak Assegaf (salah seorang pengacara) lalu distop polisi

BACA JUGA: Merapi Terus Meletus, Brimob Diminta Tetap Siaga

Lihat SIM, ini SIM YusrilLihat STNK, lho Anda mencuri mobil Pak AssegafCoba panggil Pak AssegafOh, tidakTadi sudah pinjam sama saya," ujar Yusril beranalogi.

Dan dalam kasus Sisminbakum, Yusril menjelaskan, yang bisa menjelaskan hal tersebut adalah Presiden SBY"Nah, bahwa Sisminbakum ini ada fee-nya dipungut swasta dan itu hanya bisa diucapkan oleh PresidenBukan orang lain," kata Yusril

Saat berbicara pada persidangan MK, Yusril menjelaskan proyek Sisminbakum adalah proyek dengan sistem built, operate and transfer (BOT)Proyek BOT itu menurutnya
dimodali dan biaya operasionalnya ditanggung swasta"Tak ada proyek BOT yang dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi dikenakan pajak," katanya.

Presiden SBY, sebut Yusril, telah menandatangani 4 peraturan pemerintah tentang PNBPPada PP 38/2009 biaya akses fee Sisminbakum dimasukkan menjadi PNBPNamun, pada tiga PP sebelumnya, Sisminbakum tak pernah dimasukkan ke dalam PNBP.

Yusril sendiri mengajukan uji materiil UU KUHAP terkait ketentuan tentang saksi meringankanHal itu dilakukan setelah Kejaksaan menolak permintaan Yusril untuk menghadirkan SBY, Megawati, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie sebagai saksi meringankanAlasan kejaksaan menolak permintaan Yusril, karena keempat orang itu tak relevan dijadikan saksi.(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Curhat Sisminbakum di MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler