Sistem Kontrak PPPK per Tahun Membuat Honorer K2 Makin Lemah

Rabu, 15 Januari 2020 – 09:39 WIB
Titi Purwaningsih. Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com - Aturan kontrak kerja PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang tertuang dalam izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK yang ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, dinilai sangat merugikan honorer K2. Pasalnya, kontrak kerja berlaku satu tahun, meski bisa diperpanjang lagi.

Mesya Mohamad, Jakarta

BACA JUGA: Selamat Pagi Honorer K2, Hari Ini Dua Pimpinan Anda Berjuang di Senayan

Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin mengaku sudah menyimak isi surat izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK yang ditetapkan Menkeu per 27 Desember 2019.

Di satu sisi dia senang karena satu tahapan sudah selesai dan tinggal menunggu Perpres PPPK. Setelah itu dia dan kawan-kawannya yang lulus PPPK tahap I Februari 2019, tinggal menunggu penetapan NIP.

BACA JUGA: Gaji Pokok PPPK dari Honorer K2 Terendah Rp 2,9 Juta

Sementara, di sisi lainnya, ada ketentuan soal masa perjanjian kerja yang ditentukan minimal satu tahun.

Dia lebih heran lagi setelah membaca point ketentuan pemutusan kerja, di mana PPPK yang tidak diperpanjang bisa ikut tes lagi. Bila lulus, masa kerja PPPK sebelumnya dianggap hangus.

BACA JUGA: Ros Honorer K2: Kami yang Tidak Ikut Tes PPPK Akan Diangkat PNS

"Jika memang benar begitu, ini adalah bentuk kegamangan dan hilangnya naluri kemanusiaan dari para pembuat kebijakan terhadap nasib anak bangsa. Pemerintah terbukti tidak punya kepekaan sosial," kata Ahmad kepada JPNN.com, Rabu (15/1).

Dia menilai pembuat kebijakan hanya menggunakan ukuran untung rugi. Bukan lagi nilai kepekaan sosial yang selama ini didengungkan.

Dengan aturan tersebut, menurut Ahmad, Pemda dan kepala unit kerja akan semakin leluasa "memanfaatkan" posisi lemah para PPPK dengan berbagai kepentingan politik dan individu.

Bahkan bisa saja muncul kolusi antara PPPK dengan atasannya untuk memperpanjang masa kontraknya. "Ini yang sangat kami khawatirkan," ucapnya.

Ahmad menuturkan, forum tengah memperjuangkan agar masa kontrak PPPK dari honorer K2 minimal lima tahun. Dasar pertimbangannya adalah usia rerata PPPK dari honorer K2 sudah mulai uzur.

"Tolong beri kesempatan lima tahun wong paling cuma butuh pengabdian 5-10 tahun PPPK dari honorer K2 sudah banyak yang pensiun," ucapnya.

Pendapat senada diungkapkan Ketum PHK2I Titi Purwaningsih. Titi yang juga lulus PPPK menilai beberapa poin yang merugikan honorer K2 sehingga harus diubah.

Bagi Titi, honorer K2 layak mendapat perlakuan khusus karena sudah mengabdi puluhan hingga belasan tahun. Tidak bisa disamakan dengan PPPK umum yang nol pengabdian.

Sebenarnya, kata Titi, saat ini PPPK dari honorer K2 sudah sangat berharap agar Perpres tentang PPPK segera turun. Ini karena banyak honorer K2 yang usianya sudah uzur.

"Saya kadang perih melihat kawan-kawan yang tua-tua. Di usia senja ingin menikmati gaji jutaan tetapi harapannya belum bisa terkabul," tuturnya.

Titi juga berharap setiap perpanjangan kontrak tidak ada tes lagi tetapi hanya berupa penilaian kinerja. Itupun kalau kinerja PPPK dinilai kurang bagus sebaiknya diberikan kesempatan meningkatkan kompetensinya lewat pelatihan.

Titi sendiri mengaku dalam posisi dilematis. Sebagai pimpinan honorer K2 yang ikut tes PPPK dan lulus, dirinya mendapatkan banyak sekali hujatan.

Padahal sedari awal Titi selalu meminta agar anggotanya mengikuti kebijakan pemerintah, sembari menunggu regulasi pengangkatan PNS.

Sedari awal dia menyadari keputusannya ikut tes PPPK akan mendapatkan banyak pertentangan. Namun, bagi Titi itu konsekuensi yang harus diterima. Dia tetap konsisten memperjuangan agar honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS.

"Hujatan dan celaan saya terima dengan lapang dada. Itu jadi cambuk buat saya untuk tetap berusaha semampunya mencari celah agar cita-cita menjadi PNS tercapai. Saya memang lulus PPPK, tetapi dasar hati terdalam merindukan PNS karena bisa hidup tenang tanpa harus ada rasa waswas diputus kontrak," bebernya.

Dengan nada serak, Titi menceritakan bagaimana hujatan bertubi-tubi datang kepadanya. Sebagai ketum PHK2I dinilai tidak sejalan dengan visi misi perjuangan. Padahal saran dia agar honorer K2 ikut tes PPPK demi ada peningkatan kesejahteraan. Masih banyak honorer K2 yang digaji Rp 150 ribu, dengan status PPPK paling tidak gaji bisa jutaan. Namun, sarannya banyak mendapat penolakan.

Lagi-lagi guru SDN di Banjarnegara ini menegaskan, PPPK bukan akhir dari perjuangan PHK2I. Sifatnya sementara dan perjuangan tetap berlanjut hingga ke status PNS.

"Saya disalahkan ikut PPPK dan katanya kalau revisi disahkan, yang sudah jadi PPPK tidak bisa lagi PNS. Kalau memang begitu adanya, itulah risiko berjuang. Bisa berhasil, bisa juga tidak. Dan, bukan tidak mungkin yang PPPK menjadi PNS karena honorer K2 memang layak mendapat perlakuan khusus. Buat saya yang penting maju terus berjuang sampai tujuan akhir tercapai. Hasil akhir kembali ke Allah dengan garis tangan masing-masing. Kalau Allah takdirkan PNS, ya akan jadi PNS," bebernya sambil menarik napas panjang.

Titi mengaku sangat ikhlas dalam perjuangan ini. Dia tetap bergerak memperjuangkan nasib honorer K2. Hari ini dia bersama sejumlah pimpinan honorer, beraudiensi dengan Komisi II DPR. Semoga berhasil. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler