Tips Sederhana agar PPPK Mendapat Kenaikan Gaji Istimewa, Full Senyum deh

Selasa, 25 Juli 2023 – 09:16 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 mengatur tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang sudah 2 tahun bekerja bisa bernafas lega.

Pasalnya, regulasi yang ditunggu-tunggu terkait aturan kenaikan gaji berkala sudah diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

BACA JUGA: PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala & Istimewa Bagi PPPK, Lengkap!

Lebih menyenangkan lagi, ada aturan mengenai kenaikan gaji istimewa bagi PPPK yang mendapat penilaian kinerja “sangat baik”.

Regulasi soal gaji PPPK itu tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

BACA JUGA: Perlindungan bagi Honorer Hanya Sampai 28 November 2023, Ya Tuhan

PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tersebut diteken MenPAN-RB Azwar Anas pada 7 Juli dan diundangkan dalam lembaran negara 18 Juli 2023.

Berikut ini ketentuan di PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 yang berkaitan dengan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK.

BACA JUGA: DPR Menggebu-gebu Semua Honorer jadi PNS & PPPK, Percuma Saja

Pasal 4

(1) PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa.

(2) Kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan Gaji.

(3) Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK yang bersangkutan.

Tips bagi PPPK Mendapat Kenaikan Gaji Istimewa

Nah, bagaimana cara agar para PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa?

Berikut ini tips sederhana yang bisa dilakukan PPPK agar bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa.

1. Sudah tentu, harus bekerja serius sesuai tupoksinya masing-masing.

2. Tidak melanggar peraturan disiplin PPPK. Misal untuk PPPK di Kemendikbudristek, harus berpegang teguh pada Permendikbudristek 13 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK Kemdikbudristek.

3.Bersikap baik kepada rekan kerja setingkat dan bawahan, dalam bingkai profesionalitas kerja.

Poin ke-3 tersebut di atas jangan dianggap remeh, lantaran berdasar PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, penilaian kinerja PPPK juga dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.

Penilaian Kinerja PPPK

Berikut ini ketentuan di PP 49 Tahun 2018 yang berkaitan dengan penilaian kinerja PPPK.

Pasal 35

(1) Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara PPK dengan pegawai yang bersangkutan.

(2) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai.

(3) Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

(4) Penilaian kinerja PPpK berada di bawah kewenangan PyB (Pejabat yang Berwenang) pada Instansi Pemerintah masing-masing.

(5) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK.

(6) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.

(7) Hasil penilaian kinerja PPPK disampaikan kepada tim penilai kinerja PPPK.

(8) Hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi.

(9) PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.

Semoga para PPPK semuanya mendapat penilaian kinerja sangat baik sehingga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa.

Bagi honorer yang belum menjadi ASN, semoga sebelum 28 November 2023 sudah bisa diangkat menjadi PPPK dan 2 tahun ke depan bisa juga mendapat kenaikan gaji istimewa. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler