Sistem Noken Berpeluang Tentukan Hasil Pilpres 2019

Rabu, 01 Agustus 2018 – 11:49 WIB
Komarudin Watubun. Foto: Charlie Lopulua/Indopos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Oleh: Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun

 

BACA JUGA: Yakin, Siapa pun Cawapres Prabowo, PKS Tetap Setia

Daerah-daerah luar Jawa, termasuk Provinsi Papua, biasanya kurang diperhitungkan dalam perencanaan pemenangan pemilu Indonesia. 

Penyebabnya sederhana: jumlah pemilih di Provinsi Papua hanya sekitar tiga persen dari jumlah pemilih di seluruh Pulau Jawa.

BACA JUGA: RJM Deklarasi Mendukung Mahfud MD Sebagai Cawapres Jokowi

Tidak mengherankan jika fokus pemenangan pemilu Presiden selalu dilakukan di pulau Jawa.  

Siapa yang memenangi Pulau Jawa secara telak, maka dia yang akan keluar sebagai pemenang untuk seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Bisa Jadi UAS dan Habib Salim untuk Ganjal AHY

Namun, pada 2019 bisa lain ceritanya. Hasil survei oleh LSI Denny JA yang diumumkan pada 10 Juli 2018 lalu menunjukkan bahwa kampanye #2019GantiPresiden semakin populer. 

Selain itu, kader Gerindra yang diprediksi kalah telak di provinsi-provinsi di pulau Jawa justru kalah tipis. 

Artinya, kalau Presiden Joko Widodo kembali head to head dengan Prabowo Subianto, selisih perolehan keduanya sangat mungkin menjadi lebih kecil dari  6,3 persen seperti pada 2014. 

Kalau keadaaan seperti itu yang terjadi, maka biasanya daerah yang tidak diperhitungkan justru yang menjadi penentu.

Amerika Serikat (AS), negara yang menjadi kiblat demokrasi sedunia, pernah mengalami hal tersebut.

Pada 2000 lalu terjadi pertarungan paling ketat dalam sejarah Pilpres AS antara calon Partai Republik George W. Bush melawan kandidat Partai Demokrat Al Gore.

Walaupun dalam polling sebelumnya George W. Bush dinilai akan memimpin dengan selisih yang lumayan jauh, ternyata kemenangan harus ditentukan oleh hanya satu negara bagian, yaitu Florida. 

Perhitungan di Florida pun berlangsung ketat. Pengadilan di negara bagian itu memutuskan George Bush sebagai pemenang dengan selisih hanya 537 suara.

Al Gore pun melawan. Mahkamah Agung negara bagian Florida mengabulkan permohonan Al Gore agar 70 ribu lembar kertas suara dihitung ulang secara manual. 

Gantian pihak George Bush yang tidak menerima keputusan itu.  Akhirnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat memenangkan George Bush, yaitu dengan menyatakan perhitungan ulang suara itu tidak konstitusional.

Untuk Indonesia, apabila terjadi deadlock dalam pilpres seperti yang dialami Bush dan Gore, maka bukan mustahil yang akan menentukan pemenang Pilpres 2019 adalah Provinsi Papua.

Dengan calon pemilih tetap sebanyak 2.936.976 orang pada Pilkada Gubernur 2018, para pemilih Papua ini berpeluang untuk menentukan siapa yang akan menjadi presiden Indonesia.

Yang menjadi masalah adalah secara de facto berlaku dua macam pemungutan suara di Provinsi Papua. 

Yang pertama adalah pemungutan suara dengan cara satu orang satu suara. Yang kedua adalah pemungutan suara secara kolektif, yaitu hanya sedikit orang yang memutuskan kepada siapa suara rakyat diberikan.

Yang kedua ini lazim dikenal dengan nama pemilu sistem noken. Noken adalah tas anyaman khas Papua yang digunakan sebagai pengganti kotak suara.

Pemilu sistem noken ini bermula ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum di Kabupaten Yahukimo melalui putusan No. 47-8/PHPU.A-VI/2009. 

Intinya, MK mengakui sistem noken sebagai cara yang sah dalam pemilu bagi masyarakat Pegunungan Tengah di Provinsi Papua yang sangat kuat adat istiadatnya. 

Untuk itu, sistem noken bisa diberlakukan sebagai perwujudan pengakuan konstitusi terhadap kesatuan masyarakat hukum adat yang masih hidup (Pasal 18b UUD 1945).

KPU Provinsi Papua berupaya mengoperasionalkan keputusan MK tersebut dengan menerbitkan Keputusan Nomor 01/Kpts/KPU Prov.030/2013 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemungutan Suara Dengan Menggunakan Noken Sebagai Pengganti Kotak Suara. 

Keputusan itu mengatur bahwa setiap orang penduduk yang berhak memilih memasukkan surat suaranya ke dalam noken yang dipilihnya.

Bisa juga dengan menyerahkan haknya itu kepada kepala suku untuk memasukkan surat suara tersebut ke noken tertentu.

Kalau pemungutan suara sistem noken dilakukan sesuai dengan putusan MK dan peraturan KPU, mungkin tidak masalah. 

Yang menjadi persoalan adalah sistem noken itu diduga sudah dimanipulasi secara masif.

Pertama, daftar pemilih tetap (DPT) tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.  Di banyak kabupaten, jumlah pemilih (DPT) yang berasal dari instansi kependudukan dan catatan sipil yang diproses sampai ke tingkat Kemendagri lebih banyak dari total jumlah penduduk sebagaimana yang dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Kedua, partisipasi penduduk dalam Pemilu di Provinsi Papua lebih tinggi dibandingkan banyak daerah lain di Indonesia. 

Padahal pemerintah sendiri mengakui bahwa logistik pemilu di Papua sulit didistribusikan karena medan yang sulit ditempuh dalam waktu singkat.  Kebanyakan logistik pemilu (kertas suara, tinta, form-form, dll) tiba di ibu kota kabupaten hanya beberapa hari sebelum pemilu. 

Bagaimana mungkin logistik tersebut bisa didistribusikan tepat waktu sampai ke tempat pemungutan suara (TPS)?

Ketiga, terkait dengan hal yang disebutkan di atas itu, banyak TPS yang sesungguhnya fiktif.  Padahal, sesuai dengan peraturan KPU, TPS itu harus ada secara fisik, sesuai dengan penetapannya. 

Misalnya, untuk Pilgub Papua 2018 ditetapkan jumlah TPS sebanyak 9.180.  Di hampir semua kabupaten di daerah pegunungan tengah, TPS yang benar-benar ada hanyalah di ibu kota kabupaten dan sebagian ibu kota distrik/kecamatan.

Jelaslah jumlah TPS yang tidak operasional alias fiktif sangat banyak. Padahal, seharusnya di setiap TPS di daerah pegunungan tengah berkumpul para pemilih.  Kepada mereka diserahkan surat suara. Setiap orang satu lembar. Kemudian mereka bermusyawarah untuk memutuskan kepada kandidat siapa suara mereka secara kolektif diserahkan.

Atas dasar keputusan itu, mereka memasukkan surat suara ke noken tertentu untuk kemudian dicoblos oleh petugas di tempat itu juga dengan disaksikan oleh seluruh pemilih. 

Surat suara yang tidak dipakai harus dipisahkan dan “dirusak” sesuai ketentuan sehingga tidak bisa digunakan lagi.

Akan tetapi, pada kenyataannya, proses seperti itu tidak terjadi, khususnya di TPS-TPS yang seharusnya dibangun di tempat-tempat terpencil sesuai dengan keputusan KPU.

Jarang sekali logistik pemilu didistribusikan sampai ke tingkat TPS.  Artinya, sebagian terbesar pemilih sebenarnya tidak ikut serta dalam pemilu. 

Hak mereka diputuskan oleh orang lain yang berdomisili di tingkat distrik atau kabupaten.  Keputusan itu dibuat tergantung kepada: (1) kepada siapa petugas pemilu di tingkat distrik/kecamatan atau kabupaten berafiliasi; atau (2) kandidat siapa yang bersedia membayar lebih tinggi/banyak agar suara rakyat itu bisa diserahkan kepadanya.

Kondisi seperti inilah yang mungkin saja terjadi dalam Pilpres 2019. Presiden Indonesia 2019-2024 ditentukan bukan oleh hasil pemilihan langsung oleh rakyat, tetapi oleh keputusan koruptif yang dibuat oleh oknum-oknum penyelenggara pemilu di tingkat distrik/kecamatan atau kabupaten, bahkan provinsi, yang memanipulasi sistem noken.  Sangat berbahaya!

Oleh karena itu, sebaiknya praktik penyelenggaraan pemilu sistem noken itu dievaluasi secara saksama. 

Kita tidak bisa mempertaruhkan masa depan negara ini pada praktik koruptif yang selama ini dibiarkan oleh para pihak di pusat hanya karena dianggap bahwa hasil pemilu di Papua tidak akan memberikan dampak secara nasional. 

Evaluasi itu seyogianya bisa dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi yang hari-hari ini memeriksa pemilu kepala daerah di beberapa tempat di Papua. 

Para hakim seyogianya tidak hanya berhenti pada memeriksa dokumen-dokumen pemilu yang menunjukkan bahwa seolah-olah pemilu sudah berlangsung dengan baik dengan cara satu orang satu suara atau dengan cara sistem noken di setiap TPS. 

Biaya yang dikeluarkan untuk pemilu kepala daerah di Papua sangat besar. 

Untuk tingkat provinsi saja (pilgub) disediakan dana lebih dari Rp 1 triliun yang diambil dari dana otonomi khusus yang jumlahnya Rp 5,6 triliun.  Pengalokasiannya sebagai berikut: KPU Papua mendapat Rp 850 miliar, Bawaslu Papua mendapat Rp 250 miliar, dan Polda Papua mendapat alokasi Rp 230 miliar.  Artinya, pelayanan pembangunan pendidikan, kesehatan dan ekonomi di Provinsi Papua pada tahun 2018 dikorbankan hanya demi pelaksanaan pilgub yang sebagian dilaksanakan dengan sistem noken seperti yang sudah dijelaskan di atas. 

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi berkewajiban untuk memastikan bahwa dana-dana yang disebutkan di atas itu benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.  

Dengan dana yang besar itu, Bawaslu seharusnya bisa melakukan pengawasan pelaksanaan pilgub di 9.180 TPS yang tersebar di seluruh Provinsi Papua.  Demikian pula Polda Papua. Dengan dana yang begitu besar, seharusnya bisa melakukan pengamanan pemilu.

Mulai mengawal pendistribusian logistik, pencoblosan/musyawarah di TPS, sampai mengawal kembali hasil pemilu ke tingkat distrik, kabupaten dan provinsi. 

Apabila hal di atas dilakukan, sistem noken bisa dikembalikan ke penyelenggaraan yang seharusnya. 

Setiap pemilih di Papua bisa melaksanakan hak demokratisnya dengan baik dan bebas, termasuk pada saat Pilpres 2019 nanti.

Sebagai hasilnya, siapa pun yang terpilih menjadi presiden Indonesia 2019-2024 tidak akan dipersoalkan karena tidak ada praktik koruptif yang terjadi dalam proses pemilihannya di Papua. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasto: Caleg Koalisi Gotong Royong Kampanyekan Jokowi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler