Sistem Online, PLN Luncurkan e-Proc LPSE-PLN

Minggu, 21 November 2010 – 14:05 WIB
JAKARTA – Mulai tahun 2011, proses pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari APBN yang dikelola PT PLN (Persero), akan dilaksanakan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasiSistem ini dikenal dengan nama e-Procurement Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE)-PLN.

Program e-Procurement LPSE-PLN diselenggarakan atas kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), rencananya akan dilucurkan Senin (22/11) di Kantor Pusat PLN

BACA JUGA: Financial Inclusion Biayai Usaha Mikro

Peluncuran dilakukan oleh Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan dan Kepala LKPP, Agus Rahardjo.

Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN, Bambang Dwiyanto, mengatakan, mulai tahun 2011 penyedia barang/jasa yang berminat dapat mengikuti pelelangan melalui internet dari kantor masing-masing
Dokumen kualifikasi, dokumen pengadaan dan dokumen lainnya sebut Bambang dapat diunduh (download) melalui internet di https://eproc-lpse.pln.co.id, begitu pula dokumen penawaran harga oleh penyedia barang/jasa.

‘’Penjelasan pengadaan antara panitia dan peserta lelang cukup dilakukan seperti chatting saja

BACA JUGA: Pemerintah Berniat Kurangi Dominasi Asing di SBN

Karena semuanya sudah berjalan sesuai sistim elektronik, maka https://eproc-lpse.pln.co.id hanya pemenang lelang yang datang ke PLN diseluruh Indonesia untuk tandatangan kontrak pekerjaan
Proses pengadaan selesai,’’ kata Bambang dalam siaran persnya yang diterima JPNN, Minggu (21/11).

Dikatakan Bambang, sistem ini dilakukan mengingat sejak tahun 2005 lalu PLN telah sukses menggunakan sistem e-Procurement PLN (e-Proc PLN) untuk proses pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya hanya berasal dari anggaran PLN (APLN). 

Melalui kedua sistem e-Proc PLN-LPSE ini, lanjut Bambang, juga sangat memudahkan auditor KPK dan BPK  untuk memonitor pelaksanaan pengadaan barang dan jasa APLN dan APBN di PLN, sehingga hal ini menjadi satu langkah bagi internal pre-audit yang lebih baik

BACA JUGA: Pemerintah Segera Launching KUR TKI

Diharapkan hasil post-audit nantinya juga akan lebih baik dan proses pengadaan tidak akan menimbulkan masalah hukum.

‘’LPSE merupakan unit kerja penyelenggara sistim elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh LKPP untuk memfasilitasi PLN dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik,’’ imbuhnya.

 LPSE-PLN ini terang Bambang akan menjalani fungsi antara lain, mengelola Sistim Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) PLN, menyediakan pelatihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Panitia dan Penyedia Barang/Jasa, menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia Barang/Jasa, menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/Panitia dan Penyedia Barang/Jasa, dan terakhir melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia Barang/Jasa.

‘’e-Proc LPSE-PLN ini diharap bisa membantu PLN mengimplementasi Good Corporate Governance (GCG) untuk mewujudkan transparansi, kontrol, keadilan (fairness), akuntabel, efisiensi dan mempercepat proses pengadaan barang dan jasaDi samping itu  juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya praktek KKN dalam proses pengadaan barang/jasaProses pengadaan yang kredibel dan transparan turut memberi andil dalam mensejahterakan bangsa,’’ katanya.
 
Bambang mengatakan, pada tahun 2011, PLN mengelola dana APBN sebesar Rp9 triliun untuk proyek listrik perdesaan dan pembangunan proyek-proyek kelistrikan lainnya. (yud/jpnn).

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Baru Tarik Utang LN Rp 26,9 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler