jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai gugatan Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta guna mempersoalkan keputusan pencegahan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) merupakan tindakan salah alamat.
Sebab, Ditjen Imigrasi memasukkan nama ketua DPR itu ke dalam daftar cegah berdasar permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menangani kasus e-KTP. “Sangat sangat sangat salah alamat,” kata Boyamin kepada JPNN, Minggu (5/11).
BACA JUGA: Daya Ingat Setya Novanto Lemah, Disuruh Mundur Saja
Berdasar surat permintaan dari KPK, Ditjen Imigrasi memasukkan nama ketua umum Golkar itu ke dalam daftar cegah pada 2 Oktober 2017. Selanjutnya, Novanto menggugat keputusan Ditjen Imigrasi ke PTUN Jakarta pada 20 Oktober lalu.
Boyamin menjelaskan, semestinya Setnov -panggilan Novanto- menggugat KPK lewat jalur praperadilan. Karena itu, Boyamin meyakini PTUN Jakarta akan menolak gugatan Novanto terhadap Ditjen Imigrasi itu. “Kalau ini saya yakin seyakin-yakinnya akan kalah,” katanya.
BACA JUGA: Kaitkan Setnov Kembali Dalam Kasus E-KTP, Ingat Fakta Ini
Lebih lanjut Boyamin mengatakan, pencekalan adalah bagian dari penyidikan KPK. Sedangkan Ditjen Inigrasi hanya meneruskan permintaan pencegahan.
Menurut dia, jika Ditjen Imigrasi tidak melakukan pencegahan sesuai permintaan KPK, maka itu bisa dianggap menghalangi penyidikan dan menyalahgunakan wewenang. “Jadi (keputusan pencegahan, red) bukan semata-mata keputusan mandiri dari Ditjen Imigrasi,” tegasnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Novanto: Indonesia Bershalawat Bukti Golkar Dekat Ulama
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setnov Bisa Lewati Pintu Hakim, Ini Respons Nyelekit GMPG
Redaktur & Reporter : Boy