Sistem Penentuan Anggota DPR Halangi Kehendak Pemilih

Sabtu, 31 Desember 2016 – 16:28 WIB
Foto: dok jpnn

jpnn.com - JPNN.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, sistem pemilihan anggota DPR dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu, tak ubahnya proporsional tertutup nomor urut.

Pasalnya, meski disebut menggunakan sistem terbuka terbatas, namun dalam penjabarannya terkesan tertutup.

BACA JUGA: KPU Minta Diberi Kewenangan Menentukan Dapil

Sebab meskipun terdapat daftar calon, tetapi pemilih mencoblos gambar atau nomor urut partai (bukan gambar calon,red). Kemudian perolehan siapa yang mendapatkan kursi berdasarkan nomor urut.

"Jadi ‎terbuka terbatas secara substansial sesungguhnya tertutup. Seakan-akan terbuka, padahal tertutup. ‎Kedaulatan pemilih dibuat seakan-akan partisipatoris. Jalan tengah yang diambil (terbuka terbatas) tetap membuat kehendak mayoritas pemilih terhalangi," ucap Masykurudin pada refleksi akhir tahun 'Kerakyatan dalam Pemilu' yang digelar JPPR di Cikini, Jakarta, Sabtu (31/12).

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Lega Akhirnya Tuntaskan Kuliah S2

Selain sesungguhnya tertutup, kata Masykurudin, pilihan sistem pemilu terbuka terbatas juga tidak menjawab persoalan yang selama ini dialami.

Problem mendasar dalam sistem proporsional terbuka suara terbanyak yang menyebabkan partai politik lemah dan meningkatkan politik transaksional, menurut Masykurudin, jawabannya bukan dengan mengubah sistem.

BACA JUGA: Wajibkan NPWP, KPU Salahi UU Pemilu

Tapi dengan penegakan hukum yang kuat, efektif dan berwibawa. Serta prosedur pencalonan yang lebih baik.

"Jadi ‎ketentuan sistem pemilu (dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu,red) ini harus benar-benar menjadi perhatian DPR. Selain untuk perbaikan pemilu mendatang, juga terkait nasib partai politik itu sendiri," pungkas Masykurudin.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler