Sistem Pengaduan Daerah Wajib Terhubung LAPOR!

Selasa, 21 Maret 2017 – 18:03 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menargetkan tahun ini seluruh seluruh sistem pengaduan pelayanan publik milik pemerintah provinsi, kabupaten dan kota bisa terhubung dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB Diah Natalisa mengat‎akan, sesuai dengan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 4 tahun 2016, seluruh pemerintah daerah diharapkan bisa terhubung dengan aplikasi.

BACA JUGA: Peserta dari Kawasan Timur Masih Minim

Target ini bisa terwujud asal ada komitmen bersama untuk mau membesarkan sistem ini, serta bagimana pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat langsung ditindaklanjuti.

“Kami bisa membantu serta memonitor apa saja yang menjadi keluhan masyarakat," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/3).

BACA JUGA: Menteri Asman Abnur Ingatkan Pentingnya Layanan Prima

Hingga saat ini baru 24 provinsi, 80 kabupaten, dan 28 kota yang telah terhubung dengan sistem LAPOR!-SP4N.

Masih minimnya daerah yang terhubung disebabkan menunggunya pelantikan pejabat baru berdasarkan SOTK yang baru.

BACA JUGA: Tiga Kota Ini Siap Membuat Mal Layanan Publik

Hal tersebut mengakibatkan keputusan gubernur, bupati, walikota tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik di daerah bersangkutan tertunda.

Diah memastikan identitas sistem pengelolaan pengaduan yang sudah terbangun di suatu daerah tidak akan hilang.

Dengan adanya aplikasi LAPOR!-SP4N, pemerintah daerah terhubung dengan sistem tersebut yang dikelola KemenPAN-RB, dan tetap mengedepankan identitas serta sistem daerah itu sendiri.‎ (esy/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... FHK2I: Menteri Asman Mau Melanggar Aturan Ya?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler