jpnn.com - JATINANGOR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.
Dengan revisi tersebut, kata Tjahjo, para kepala desa di Jawa yang selama ini mengelola tanah bengkok tak perlu lagi khawatir. Sebab, dalam revisi pemerintah mengembalikan sistem pengelolaan tanah bengkok yang sebelumnya sempat dihapus dari PP Nomor 43 Tahun 2014.
BACA JUGA: PP Direvisi, Kades di Pulau Jawa Diberi Bengkok Lagi
“Apa yang didemokan mereka (kepala desa,red) Insya Allah dalam dua minggu ini selesai," ujar Tjahjo di sela-sela pelantikan Pamong Praja Muda di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Senin (15/6).
Meski mengaku akan mengembalikan sistem pengelolaan tanah bengkok, namun pemerintah kemungkinan tidak bisa menuruti semua keinginan desa dalam revisi PP tersebut. Pasalnya, ada sangat banyak permintaan.
BACA JUGA: Soal Pembunuhan Ang, Kapolri Bakal Tindak Bawahannya yang Terima Suap
“Kalau menuruti semua kemauan desa, banyak.Tapi ini kan merevisi harus pelan-pelan,” ujar mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan ini. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Dana Desa tak Juga Cair, Kades Bisa Lapor Ke Kementerian DPDTT
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PKS Anggap Butuh Tim Pengawas Intelejen
Redaktur : Tim Redaksi