Sistem Perizinan Online Bakal Diterapkan Pada Angkutan Umum

Senin, 17 Juli 2017 – 11:28 WIB
Angkutan kota. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Sistem perizinan online sudah diluncurkan pada Minggu (16/7) siang. Dengan sistem perizinan online ini tidak ada lagi keharusan masyarakat, mitra operator angkutan online untuk tatap muka dengan regulator atau pemerintah.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan pemenuhan legalitas angkutan online bisa selesai akhir tahun ini.

BACA JUGA: Menhub: Sistem ini Akan Menghapus Proses Tatap Muka

"Suatu mekanisme pelayanan harus terdaftar dan harus mendapat legitimasi ada suatu jaminan bagi masyarakat bahwasanya operator-operator pengemudi itu memang adalah legal, legalnya itu di satu sisi memberikan kepastian, tetapi juga menjadi tanggung jawab operator itu menjadi suatu yang pasti," ujar Budi.

Ke depan, Budi memastikan sistem perizinan online ini juga akan diterapkan pada perizinan di angkutan umum lainnya seperti pada angkutan perkotaan (angkot) dan Kopaja.

BACA JUGA: Perizinan Kendaraan Sewa Khusus Online Diluncurkan

Selain peluncuran sistem perizinan online, pada hari yang sama juga diluncurkan Fleet Management System yang digunakan oleh Perum PPD (Pengangkutan Penumpang Djakarta).

Sistem IT berbasis online ini juga digunakan oleh Perum PPD guna meningkatkan efektifitas kinerja.(chi/jpnn)

BACA JUGA: Pengembangan Bandara Syamsudin Noor Ditargetkan Rampung September 2018

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun Tol Laut, Kemenhub Bakal Diskusi dengan Pemda


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler