Menhub: Sistem ini Akan Menghapus Proses Tatap Muka

Senin, 17 Juli 2017 – 07:17 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan sosialisasi PM 32 2016. Foto dok Humas Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meluncurkan sistem perizinan angkutan online pada Minggu (16/7) siang.

Dengan sistem perizinan online ini Budi berharap nantinya tidak ada lagi keharusan masyarakat, mitra operator angkutan online untuk tatap muka dengan regulator atau pemerintah. Budi menargetkan pemenuhan legalitas angkutan online ini dapat selesai akhir tahun ini.

BACA JUGA: Perizinan Kendaraan Sewa Khusus Online Diluncurkan

"Dengan sistem online ini akan menghapus semua tatap muka, kita bisa buktikan waktu bisa lebih singkat, tidak ada pungli, dan bisa memberikan suatu kepastian, saya targetkan Desember tahun ini (perizinan angkutan online) harus selesai semua," kata Budi di Kantor Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Cawang, Jakarta Timur.

Dengan sistem perizinan online ini Budi meyakini akan bisa mewujudkan angkutan transportasi di wilayah Jabodetabek yang lebih baik.

BACA JUGA: Penumpang Angkutan Online Protes, Biasanya Rp 170 Ribu, Kini Rp 300 Ribu

Di sisi lain, Budi berharap sistem ini juga bisa diaplikasikan oleh pemerintah daerah, pada tahap awal dan wilayah Jakarta akan menjadi model pengaplikasian sistem online ini.

"Jakarta adalah model suatu dari segala sistem Jakarta harus lebih dulu menjadi contoh, jika berhasil di Jakarta akan berhasil juga di daerah lain, kita akan aplikasikan ini ke daerah lain seperti Surabaya, Yogyakarta, Bali, Semarang, dan kota-kota lainnya," tuturnya.

BACA JUGA: Masih ada Slot Arus Balik Mudik Gratis Sepeda Motor nih, Mau?

Budi menambahkan, pelayanan angkutan umum harus memenuhi perizinan yang sah, dengan begitu maka akan memberikan jaminan bagi masyarakat dan sebagai bentuk tanggung jawab dari operator angkutan umum, khususnya yang berbasis online.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Aturan Baru Angkutan Online, Kemenhub Kembali Beri Kelonggaran


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler