jpnn.com, JAKARTA - BPTJ meluncurkan perizinan online yang diperuntukan bagi Angkutan Sewa Khusus, Minggu (16/7).
Berbagai kemudahan bisa didapatkan dari perizinan system online ini, di antaranya memudahkan perusahaan dalam mengajukan permohonan izin penyelenggaraan serta memudahkan perusahaan mengajukan izin operasional kendaraan.
BACA JUGA: BPTJ Tinjau Sejumlah Layanan JAConnexion, Hasilnya?
Pemanfaatan teknologi ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat dalam melakukan perizinan.
"Masalah perizinan seringkali menimbulkan banyak kendala di lapangan, pelayanan perizinan dan pengawasan yang bersifat manual menyebabkan biaya yang tinggi, serta memakan waktu yang cukup panjang," ujar Kepala BPTJ Bambang Prihartono.
BACA JUGA: Penumpang Angkutan Online Protes, Biasanya Rp 170 Ribu, Kini Rp 300 Ribu
Bambang menjelaskan, peluncuran perizinan berbasis online ini dinilai tidak memakan biaya yang tinggi dan tidak membutuhkan waktu yang panjang.
Sebaliknya, pemanfaatan sistem perizinan berbasis online ini akan memudahkan semua pihak, baik perusahaan Angkutan Sewa Khusus maupun pemerintah selaku pengawas.
BACA JUGA: Soal Aturan Baru Angkutan Online, Kemenhub Kembali Beri Kelonggaran
“Perizianan online ini bersifat cepat, mudah, efisien dan efektif dalam memberikan pelayanan yang terukur, di samping itu keunggulan sistem online perizinan ini adalah non-tunai, di mana sistem telah diintegrasikan dengan sistem SIMPONI Kementerian Keuangan, sehingga operator angkutan langsung menerima ebilling PNBP melalui email dan bisa membayar langsung tanpa harus ke Kantor BPTJ," jelas Bambang.
Adapun jenis layanan angkutan sewa khusus yang dimuat pada aplikasi online perizinan angkutan sewa khusus ini yaitu, izin penyelenggaraan, realisasi kendaraan baru / penambahan, peremajaan kendaraan, perpanjangan izin penyelenggaraan, perpanjangan KPS, cetak ulang penyelenggaraan, cetak ulang KPS dan perubahan data perusahaan.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Arus Balik di Terminal Lancar
Redaktur & Reporter : Yessy