Sistem Ranking Ditiadakan, Penempatan Guru Lulus PG PPPK Ditentukan Kemendikbudristek

Rabu, 25 Mei 2022 – 05:38 WIB
Sesditjen GTK Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani diapit para pengurus GLPGPPPK Hasna (jilbab merah) dan rekannya. Foto dokumentasi GLPGPPPK for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para guru lulus passing grade (PG) PPPK tidak perlu pusing lagi.

Mereka dipastikan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.

BACA JUGA: Sepekan Lagi, KRI Dewaruci Bawa Laskar Rempah Menjelajah Surabaya hingga Kupang

Menurut Pengurus Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Hasna, sudah ada jaminan dari Panselnas bahwa guru honorer lulus PG PPPK tidak akan dites kembali.

Mereka akan langsung diangkat dan hanya melalui verifikasi validasi data.

BACA JUGA: Hasil Asesmen BSSN untuk Keamanan Informasi di Kemendikbudristek

Guru honorer juga tidak perlu waswas akan dipindahkan ke luar daerah.

Kalaupun kuota di sekolah induk penuh, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mencarikan kuotanya.

BACA JUGA: Besok, Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 4 Dibuka

"Teman-teman guru honorer lulus PG PPPK tidak usah pusing lagi. Semuanya sudah jelas, tidak ada yang dipindahkan jauh-jauh, jika di sekolah induknya kuota penuh," kata Hasna kepada JPNN.com, Selasa (24/5).

Setelah beraudensi dengan para pejabat Kemendibudristek serta KemenPAN-RB,, terungkap bahwa Panselnas akan mengangkat 193.954 para guru lulus PG PPPK tahap 1 dan 2.

Tentunya dengan melihat nilai kompetensi dan kuota yang ditetapkan setiap daerah dengan kebutuhan guru.

Jadi, kata Hasna, dengan adanya kuota untuk setiap daerah, honorer tidak perlu ragu bakal tergeser atau dites.

Semuanya sudah diatur oleh Panselnas dengan tidak adanya tes, tidak ada perankingan peringkat, tidak ada yang tergeser dari sekolahnya.

"Sistem ranking ditiadakan. Penempatan guru lulus PG ditentukan Kemendikbudristek," ungkapya.

Untuk daerah yang tidak membuka formasi, tambah Hasna, honorer yang sudah PG tidak perlu khawatir lagi karena hal ini sudah menjadi tanggung jawab Panselnas khususnya Kemendikbudristek yang mempunyai kewenangan dalam perekrutan. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Baik dari Pak Dakhlan, Gaji Ke-13 ASN Segera Dicairkan


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler