Sistem Rekrutmen CPNS Mirip TNI-Polri

Rabu, 17 Desember 2014 – 10:21 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah membuat formula perekrutan CPNS selama lima tahun ke depan.

Sistemnya dibuat seperti penerimaan TNI/Polri sehingga pusatlah yang akan mengatur penempatannya.

BACA JUGA: Rekrutmen CPNS, Tenaga Fungsional Khusus Tetap Ada Lowongan

"Melihat penyebaran pegawai yang tidak merata, sistem penerimaannya akan saya ubah. Ke depan, kita buat seperti penerimaan TNI/Polri," kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi di ruang kerjanya, Selasa (16/12) malam.

Ketika seorang pelamar akan mendaftarkan diri menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN), diwajibkan mengisi surat perjanjian bersedia ditempatkan di mana saja.

BACA JUGA: KPK Dalami Rekening Gendut Foke

Di dalam surat perjanjian itu akan dibuat persyaran mutlak yang harus dipenuhi seorang CPNS. Apabila setelah menjadi CPNS menolak ditempatkan di mana saja, maka status CPNS-nya akan dicabut.

"Setiap calon pegawai ASN harus mau ditempatkan di daerah mana saja. Karena ASN itu bukan pegawai daerah melainkan pegawai RI yang menjadi pemersatu NKRI," tegasnya.

BACA JUGA: Digugat di MK, Perppu Pilkada Belum Aman

Meski begitu, setiap pelamar juga diberikan kesempatan untuk memilih daerah yang ditujunya sesuai domisinya. Contoh, pelamar yang berasal dari daerah Bogor ketika melamar posisinya di Surabaya, bisa menentukan daerah pilihannya sesuai asalnya (Bogor).

Bagi yang tidak mencontreng daerah pilihannya atau jika daerah pilihannya sudah kelebihan pegawai, otomatis pusatlah yang menentukan penempatannya.

"Kalau daerah pilihan masih kurang pegawai tidak masalah ya. Yang masalah kalau pilihannya (harus sesuai daerah asal) sudah kelebihan pegawai, itu berarti penempatannya pusat yang mengatur. Dan ini harus diterima seorang calon pegawai," terang Yuddy. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Hanya Tarik Jaksa yang Sudah 10 Tahun di KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler