Jangan Ada Daerah yang Tidak Terapkan Zonasi Dalam PPDB 2018

Senin, 25 Juni 2018 – 13:31 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengimbau seluruh daerah menerapkan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018.

Muhadjir mengingatkan, jangan sampai kesepakatan yang sudah diambil hingga Permendikbud 14/2018 diterbitkan malah dilanggar.

BACA JUGA: Syarat Daftar PPDB, KK dari Kecamatan tak Berlaku

"Ikuti aturan saja, kan sudah ada aturannya (Permendikbud 14/2018). Kalau di DKI Jakarta tidak menerapakan zonasi, akan kami lihat alasannya sehingga tidak mengikuti aturannya," ujar Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Senin (25/6).

Dalam Permendikbud 14/2018 diatur 90 persen PPDB harus berdasarkan zonasi, 10 persennya bisa berdasarkan nilai ujian nasional (UN) atau lainnya.

BACA JUGA: PPDB Jalur Keluarga Miskin dan Prestasi Sangat Diminati

Muhadjir menyebutkan, ketentuan itu sudah diinformasikan kepada seluruh daerah mulai kabupaten/kota hingga provinsi melalui surat edaran.

Sebelum itu sudah disosialisasikan kepada seluruh kepala dinas pendidikan.

BACA JUGA: Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Dimulai 28 Juni

"Semuanya sudah dibahas bersama. Sudah ada kesepakatan. Kalau tak menerapkan zonasi harus ada alasan-alasan yang bisa diterima semua pihak," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibatalkan, Syarat Legalisasi KK saat Daftar PPDB


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler