jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengimbau seluruh daerah menerapkan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018.
Muhadjir mengingatkan, jangan sampai kesepakatan yang sudah diambil hingga Permendikbud 14/2018 diterbitkan malah dilanggar.
BACA JUGA: Syarat Daftar PPDB, KK dari Kecamatan tak Berlaku
"Ikuti aturan saja, kan sudah ada aturannya (Permendikbud 14/2018). Kalau di DKI Jakarta tidak menerapakan zonasi, akan kami lihat alasannya sehingga tidak mengikuti aturannya," ujar Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Senin (25/6).
Dalam Permendikbud 14/2018 diatur 90 persen PPDB harus berdasarkan zonasi, 10 persennya bisa berdasarkan nilai ujian nasional (UN) atau lainnya.
BACA JUGA: PPDB Jalur Keluarga Miskin dan Prestasi Sangat Diminati
Muhadjir menyebutkan, ketentuan itu sudah diinformasikan kepada seluruh daerah mulai kabupaten/kota hingga provinsi melalui surat edaran.
Sebelum itu sudah disosialisasikan kepada seluruh kepala dinas pendidikan.
BACA JUGA: Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Dimulai 28 Juni
"Semuanya sudah dibahas bersama. Sudah ada kesepakatan. Kalau tak menerapkan zonasi harus ada alasan-alasan yang bisa diterima semua pihak," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibatalkan, Syarat Legalisasi KK saat Daftar PPDB
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad