jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta orang tua melakukan sejumlah tindakan untuk siswa yang telah menghadiri Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dari sekolah.
Menurut dia, orang tua harus ekstra hati-hati dalam melakukan pengawasan kepada para siswa.
BACA JUGA: PTM 100 Persen, Siswa Tetap Bisa Belajar Daring
“Harus terjaga lebih fit lagi kondisi kesehatannya, makan, tidur, istirahat, belajar, dan yang lebih penting lagi perjalanan dari rumah ke sekolah dan sekolah ke rumah,” ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/1) malam.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan siswa harus tetap diawasi lantaran selama 2 tahun tak melakukan pembelajaran luring dari sekolah.
BACA JUGA: PTM 100 Persen, DPRD DKI Ingatkan Tetap Waspada Varian Omicron
Apalagi, PTM kali ini berbeda karena dilaksanakan di tengah situasi pandemi Covid-19 terutama dengan merebaknya penyebaran varian Omicron.
“Selama hampir 2 tahun mereka belajar di rumah ini adalah suasana yang baru seperti dulu ini perlu kita pastikan,” tuturnya.
BACA JUGA: Lihat, Pria Berbaju Loreng yang Membawa Senjata Tampak Tergantung
Dia mengimbau, orang tua juga harus memastikan agar anak setelah selesai belajar di sekolah untuk langsung pulang ke rumah.
Imbauan ini atas dasar pengalaman sebelumnya saat PTM diberlakukan, ada siswa yang justru sering bermain ketika pulang sekolah.
Hal ini berdampak pada penambahan kasus Covid-19.
“Banyak anak pulang sekolah tidak langsung pulang ke rumah, tapi mampir ke rumah teman, main dan sebagainya sehingga ada penambahan covid,” tambah Riza.
Diketahui, Disdik DKI memutuskan hari pertama semester genap dimulai Senin kemarin.
Dalam aturannya, pembelajaran akan dilakukan secara tatap muka dengan kapasitas 100 persen selama 6 jam per hari.
Kebijakan tersebut merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Kemudian, SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Friederich
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi