PTM 100 Persen, DPRD DKI Ingatkan Tetap Waspada Varian Omicron

Senin, 03 Januari 2022 – 18:39 WIB
Sebanyak 85 sekolah di DKI Jakarta mulai melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka, besok Rabu (7/4). Ilustrasi anak sekolah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Ima Mahdiah menilai penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dengan kapasitas 100 persen sudah saatnya dilakukan.

Namun, Ima mengingatkan terkait ancaman penyebaran Covid-19 varian Omicron yang sudah menyebar di tanah air

BACA JUGA: Ini Alasan Pemprov DKI Berani Terapkan PTM 100 Persen di Sekolah

"Kita harus tetap waspada terhadap varian Omicron, semoga fatality rate varian ini tidak setinggi varian Delta," ucap Ima saat dihubungi, Senin (3/1).

Politisi PDI Perjuangan itu pun meminta Pemprov DKI agar lebih waspada melindungi para siswa supaya terhindar dari paparan Covid-19. 

BACA JUGA: Orang Tua yang Belum Izinkan Anak Ikuti PTM 100 Persen Harus Lakukan Ini

Menurut dia, protokol kesehatan harus diperketat, juga harus diberikan vaksin booster kepada tenaga pendidik.

"Tidak bosan saya untuk mengingatkan semua pihak agar mematuhi protokol kesehatan, dan mengejar vaksin booster untuk tenaga pendidik dan juga vaksin wajib untuk anak-anak usia 6-18 tahun," tutur dia.

BACA JUGA: PTM 100 Persen, KPAI Dorong Percepatan dan Pemerataan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak

Ima juga mengimbau kepada pihak sekolah untuk tetap memberikan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi anak yang belum mendapatkan izin belajar tatap muka dari orang tuanya.

"Namun Disdik perlu mengakomodir orang tua yang masih belum yakin melepas anaknya untuk PTM. Jadi, tetap harus hybrid juga untuk mereka yang PTM dan PJJ," tambah Ima. 

Diketahui, Disdik DKI memutuskan hari pertama semester genap dimulai Senin hari ini.

Dalam aturannya, pembelajaran akan dilakukan secara tatap muka dengan kapasitas 100 persen selama 6 jam per hari.

Kebijakan tersebut merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Kemudian, SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19. (mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Omicron Bertambah Lagi, Menkes Budi Ungkap Kondisi Klinis Pasien


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler