Siswa Gelar Aksi: Ini Sekolah atau Kantor Pajak?

Jumat, 24 November 2017 – 00:27 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, CIREBON - Sejumlah siswa SMKN 1 Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Jabar, menggelar aksi, memprotes dana partisipasi pendidikan yang dianggap terlalu tinggi.

Rabu (22/11), mereka melakukan aksi unjuk rasa di halaman sekolah. Di depan guru, mereka berorasi dan membawa spanduk dengan ragam tulisan. Salah satu tulisan yang dibawa adalah: Ini Sekolah apa Kantor Pajak?

BACA JUGA: Pengajar Sekolah Favorit Didominasi Guru Honorer

Ya, para siswa menyatakan keberatan dengan kebijakan pungutan dana partisipasi pendidikan yang dilakukan oleh sekolah.

Pasalnya, meskipun diklaim bahwa biaya tersebut sudah melalui mekanisme komite sekolah, namun kenyataannya tidak seluruh orang tua dilibatkan dalam penentuan nilai dana tersebut.

BACA JUGA: Expo Kewirausahaan Mahasiswa Ajang Gaet Industri

Catatan yang diperoleh Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group), pada tahuan ajaran 2017-2018 SMKN 1 Lemahabang menetapkan dana partisipasi pendidikan dengan angka bervariasi.

Untuk siswa kelas X sebesar Rp1,9 juta, siswa kelas XI dikenakan sebesar Rp1,6 juta dan untuk siswa kelas XII dikenakan sebesar Rp1,3 juta.

BACA JUGA: 102 Perguruan Tinggi se-Indonesia Padati Pontianak

Nah, angka tersebut dirasa terlalu besar terlebih. Bila dibandingkan dengan dana partisipasi tahun lalu, tahun ini terlampau tinggi.

“Jadi tuntutan kita jelas, meminta pengurangan biaya dana partisipasi, tidak sebesar sekarang. Harus diturunkan. Untuk kelas XII jadi Rp500 ribu, untuk kelas XI jadi Rp500 ribu dan untuk kelas X jadi Rp800 ribu,” ujar salah satu peserta aksi, Fachrurozi saat ditemui Radar di sela-sela aksi demonstarasi yang berjalan kondusif tersebut.

Tuntutan tersebut, sambung Fachrurozi, tidak mengada-ada. Para siswa yakin jika saat ini dana partisipasi terlalu besar.

Terlebih setelah melihat rincian dana partisipasi ada selisih terlampau jauh sehingga sangat beralasan jika angka itu diturunkan.

“Dari penjelasan kepala sekolah, jujur kami kurang puas. Masih banyak hal yang harus diklirkan,” terang dia.

Dia mencontohkan, alokasi dana pembangunan dan dana guru honorer. Dia heran kenapa itu dibebankan kepada siswa.

“Padahal ini sekolah negeri. Dan untuk dana siswa kurang mampu, karena ada selisih yang cukup besar. Bukannya jelas, setelah paparan malah semakin banyak pertanyaan, terlebih sekarang tidak ada keputusan,” imbuhnya.

Para siswa heran alasan pihak sekolah menaikkan dana partsisipasi pendidikan. Karena saat ini kondisinya tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.

“Kita sebenarnya sudah menahan diri sejak lama. Kita mau aksi, tapi kita tidak punya dasar. Tapi setelah kita dapatkan rincian dananya, baru kita turun untuk demo. Untuk dapat rincian ini saja sangat sulit sekali,” bebernya.

Para siswa juga meminta agar tidak ada lagi kasus siswa yang kesulitan mengambil kartu ujian saat mau UAS atau UTS.

Pihak sekolah biasanya menahan kartu tersebut sampai siswa melunasi atau membayar kegiatan atau biaya sekolah.

“Kalaupun dibolehkan untuk ikut , maka yang tidak membayar atau belum lunas pembayaran ini harus rela ujian di ruang terpisah. Ini kan diskriminatif,” katanya.

Sementara itu, Kepala SMKN 1 Lemahabang, Wiryo Santoso SPd saat ditemui Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group) mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan keputusan langsung terhadap poin yang disampaikanoleh para siswa. Hal tersebut menurutnya harus melalui tahapan di komite terlebih dahulu.

“Ketentuan terkait besaran dana partisipasi tersebut sebelumnya sudah melalui rapat dengan pihak orang tua dan Komite Sekolah. Semuanya sudah sepakat. Tapi jika sekarang ada tuntutan sepert ini, tentu harus kita sampaikan dulu dan kita akan gelar rapat dengan Komite Sekolah,” ungkapnya.

Dikatakan, pihak sekolah tidak melakukan pelanggaran, baik secara aturan administrasi maupun aturan hukum terkait pungutan dana partisipasi tersebut. Pasalnya hal tersebut tidak dilarang.

Dijelaskan Wiryo, naiknya dana partisipasi pendidikan tersebut dikarenakan tahun lalu tidak ada aturan yang mengikat jika 20 persen siswa yang berasal dari siswa tidak mampu disarankan untuk tidak dipungut biaya.

Namun tahun ini aturannya sudah jelas bahwa 20 persen siswa tidak mampu tidak boleh dipungut biaya.

“Nah karena untuk menutup keperluan dan kebutuhan untuk 20 persen siswa yang harus digratiskan, maka tidak ada pilihan lain. Pilihannya hanya menaikkan biaya untuk yang 80 persen. Makanya dana partisipasi sekarang naik. Siswa kita ada sekitar 1.700-an,” tuturnya.

Ditambahkannya, dari total seluruh siswa saat ini di luar 20 persen jumlah siswa tidak mampu, pihaknya baru bisa mengumpulkan sekitar 30 persen dari total jumlah siswa yang sudah membayar dana partisipasi.

“Dana partisipasi sampai saat ini baru sekitar 30 persen. Sehingga dalam pengajuan RKAS ke Dinas Pendidikan Provinsi Jabar belum dimasukkan rinciannya, karena belum terkumpul semua dari masyarakat. Dana itu untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah,” pungkasnya. (dri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1.100 Guru dan Pegawai PTT Terancam tak Dapat Insentif


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler