jpnn.com, JAMBI - Sebanyak 250 siswa SMAN 6 Kota Jambi diduga dipungut biaya untuk membeli server guna pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), dengan harga satuan Rp 14 juta.
Kepala SMAN 6 Kota Jambi, Khairil Amri tak membantah pungutan yang dilakukan di sekolahnya tersebut.
BACA JUGA: Ikut Ujian, Siswa di Papua Harus Bayar Rp 3,3 Juta
Dikonfirmasi Jambi Ekspress (Jawa Pos Group), dia mengatakan, memang server untuk pelaksanaan UNBK di SMAN 6 Kota Jambi adalah dari iuran siswa.
Menurut dia, sebelum melaksanakan UNBK di SMAN 6, pihaknya bersama orang tua siswa melakukan rapat.
BACA JUGA: Ini Penyebab Siswa SMK Sulit Jawab Soal UNBK
Dalam rapat tersebut disampaikan kepada para orang tua siswa, apakah SMAN 6 mau melaksanakan UNBK atau UNKP. “Kami menjelaskan, kalau UNBK kendalanya adalah server,” ujarnya.
Masih menurut Khairil Amri, para orang tua siswa berharap untuk dilaksanaakn UNBK.
BACA JUGA: UNBK di Kepulauan Seribu Sempat Diwarnai Mati Lampu
“Kita juga jelaskan untuk beli server dengan dana BOS tidak ada petunjuk. Jadi orang tua siswa tersebut sepakat membetuk panitia untuk iuran. Itu kesepakatan mereka, ada 5 orang tua siswa jadi koordinatornya,” sebutnya.
Dia mengaku tak mengetahui besaran iuran yang dilakukan oleh orang tua siswa.
Pengakukan Khairil, pihaknya hanya menerima sebanyak 2 server.
“Kito hanya menerima 2 server. Dak tahu mereka iuran berapa, sekok server harganya sekitar Rp 14 juta,” sebutnya.
Terkait hal ini, Gubernur Jambi, Zumi Zola menegaskan akan mencari tahu informasi tersebut.
Menurutnya, saat ini ada tim saber pungli yang terdiri dari berbagai elemen yang dapat menindaklanjuti hal itu.
"Kalau bisa laporkan, bawa bukti dan orang yang merasa dirugikan, jika memang terbukti kan ada tindakanya," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Agus Harianto mengaku belum menerima laporan resmi terkait hal ini. Akan tetapi, dia mengaku sudah mendengar persoalan itu.
Dijelaskanya, pada dasarnya pada pelaksanaan UN, tidak diperbolehkan ada pungutan.
Baik itu kepada peserta UN ataupun orang tua siswa. Dalam penyelengaraan UN, sekolah boleh menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun dalam penggunaanya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terkait dengan hal ini, dirinya mengaku belum melakukan pengecekan, sekolah mana yang menggunakan dana BOS dalam pelaksanaan UN kali ini.
"Maka dari itu, ini yang akan dilakukan pemeriksaan dulu, untuk memastikan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar ( Pungli) Provinsi Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Mukhlis, ketika dikonfirmasi, mengaku, hingga kini, pihaknya belum mendapatkan laporan secara tertulis terkait dugaan pungli pada pelaksanaan UN ini.
Dia mengaku juga akan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk itukan ada UPT di Kabupaten/Kota, jika nanti memang ada yang menindaklanjutinya, adalah Polresta. Nanti akan kita infokan jika ada tindakan,” ujarnya. (hfz/nur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilih Menikah, 5 Siswi Tak Ikut Ujian Nasional
Redaktur & Reporter : Soetomo