Siswa Tanggung Gaji Guru Honorer

Sabtu, 07 Juli 2018 – 00:57 WIB
Siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Pungutan dana dari siswa melalui iuran Komite sudah dilarang. Namun, siswa masih dimintai pembayaran dengan alasan uang sukarela.

Di SMAN 9 Makassar misalnya, siswa diminta membayar uang sukarela setiap penerimaan rapor. Kepala Sekolah SMAN 9 Makassar, Supardin Gading, mengatakan, pembayaran sukarela tersebut untuk membayar gaji guru honorer dan sekuriti.

BACA JUGA: Garap 13 Murid SD di Sekolah, Guru Honorer Ditangkap Polisi

Supardin mengaku sudah beberapa bulan gaji guru honorer di sekolahnya belum terbayarkan. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), belum bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer karena belum ada perintah.

"Kan harus ada SK gubernur. Tapi itu belum ada. Ada banyak guru honorer mau digaji. Hitungannya 10 ribu per jam. Belum lagi satpam," ungkap Supardin, seperti diberitakan Fajar (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Guru PNS Iuran Beli Sembako THR Honorer

Pungutan serupa juga berlaku di SMAN 22 Makassar. Kepala sekolah SMAN 22 Makassar, Nur Djanni mengklaim iuran siswa tersebut telah disepakati saat rapat antara pihak sekolah, orang tua siswa dan Ombudsman.

Dia menganggap iuran itu tak memberatkan karena tidak ada nominal yang ditetapkan, bergantung keikhlasan siswa. Katanya,uang itu tak hanya untuk gaji guru honorer, tetapi juga celaning service dan sekuriti. Alasannya, dana BOS tak bisa digunakan untuk membayar honorer dan sekuriti.

BACA JUGA: THR Guru Honorer Ada yang Berupa Kain Sarung

"Uangnya darimana? Jadi kita insiatifnya komite. Sudah enam bulan mereka tidak digaji, jadi kami minta sumbangan sukarela saja. Yang tidak mau tidak dipaksakan," ungkap Nur Djanni.

Terpisah Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sulsel, Basri, menyebutkan, tak masalah jika sekolah mau memungut sumbangan. Asalkan tak diatur jumlah dan besarannya.

Kata dia, memang dana BOS terbatas. Apalagi untuk guru honorer, yang belum sepenuhnya dicover oleh dana pemerintah. Sehingga mengandalkan sumbangan orang tua siswa.

"Ini juga ada aturannya. Bukan pungli tetapi sumbangan. Kalau dipaksakan itu yang tak boleh,” bebernya.

Ketua Ombudsman Sulsel, Subhan Djoer, mengakui, kata sukarela itu kerap menjadi persoalan. Pasalnya mereka yang tak membayar kerap merasa diasingkan. Padahal hanya bersifat sukarela. (ind-ful/las)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuota 100 Ribu Guru Honorer untuk PNS dan P3K


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler