jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyentil dua menteri di kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah tewasnya seorang siswa SMP di Tarakan, Kalimantan Utara pada Selasa (27/10) lalu.
Siswa (15) SMP itu ditemukan sudah tak bernyawa akibat gantung diri dalam kamar mandi di rumahnya.
BACA JUGA: Ikut Berduka, Siswa SMP Gantung Diri Setelah Keluhkan Banyaknya Tugas PJJ
Program pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19, diduga kuat menjadi pemicu pelajar itu nekat mengakhiri hidup.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan kasus tewasnya siswa SMP (15) di Tarakan, bukan yang pertama. Sebelumnya seorang siswi (17) SMA di Kabupaten Gowa juga bunuh diri akibat depresi menghadapi tugas-tugas sekolah yang menumpuk selama PJJ fase kedua.
BACA JUGA: Surat Terakhir Diduga Pemicu Utama Siswa SMP di Tarakan Gantung Diri
Sementara pada September 2020, seorang siswa SD (8) di Kota Tangerang mengalami penganiayaan dari orang tuanya sendiri karena sulit diajari PJJ.
"Ada tiga nyawa anak yang menjadi korban karena beratnya PJJ selama pandemi," kata Retno dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Jumat (30/10).
BACA JUGA: Pernyataan Sikap Pemerintah RI soal Teror Keji di Nice Prancis
Menyikapi kasus ini, KPAI menyampaikan lima rekomendasi untuk pemerintah dan instansi terkait agar kasus ini tidak terjadi lagi.
Pertama, KPAI meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PJJ fase kedua yang sudah berjalan selama empat bulan.
"Tidak ada kasus bunuh diri siswa, bukan berarti sekolah atau daerah lain, PJJ-nya baik-baik saja. Bisa jadi kasus yang mencuat ke publik merupakan gunung es dari pelaksanaan PJJ yang bermasalah dan kurang mempertimbangkan kondisi psikologis anak, dan tidak didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak," ucap Retno.
Berikutnya, KPAI akan bersurat pada pihak-pihak terkait untuk pencegahan dan penanganan peserta didik yang mengalami masalah mental dalam menghadapi PJJ. Mengingat model pembelajaran secara daring berpotensi membuat anak kelelahan, ketakutan, cemas, dan stres menghadapi penugasan yang berat selama PJJ.
Para guru Bimbingan Konseling (BK) juga dapat diberdayakan selama PJJ, sehingga masalah gangguan psikologis pada para siswa dapat diatasi segera untuk mencegah peserta didik depresi hingga bunuh diri.
Selain itu, wali kelas dan guru kelas seharusnya dibantu dan dilatih untuk mampu memetakan dan mendeteksi siswa yang dapat mengikuti PJJ daring dan yang tidak.
"Untuk siswa yang mengalami kesulitan mengikuti PJJ, maka pihak sekolah harus berkoordinasi dengan orang tuanya dan bersinergi membantu kesulitan anaknya," tegas Retno.
KPAI juga mendorong Kemendikbud menyosialisasikan secara masif Surat Edaran Sekjen Kemdikbud No. 15 tahun 2020 tentang tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran itu dinyatakan bahwa tujuan pelaksanaan (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19.
Kemudian untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan, serta memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua. "Banyak sekolah dan daerah belum memahami panduan PJJ dalam SE ini," ungkap mantan kepala SMAN 3 Jakarta ini.
Rekomendasi lainnya, KPAI juga mendorong Pemda Tarakan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta P2TP2A Tarakan untuk memberikan layanan rehabilitasi psikologi pada ibu maupun saudara kandung korban jika dibutuhkan. Hal ini harus diawali dengan asesmen psikologi oleh psikolog.
Terakhir, KPAI pada November nanti akan menyelenggarakan rapat koordinasi nasional untuk membahas hasil pengawasan bidang pendidikan selama pandemi Covid-19, mulai persoalan PJJ sampai persiapan membuka sekolah.
"Rakornas ini akan melibatkan seluruh stakeholder pendidikan, Kemendikbud, Kemenag, KPPPA termasuk perwakilan sekolah," tandas ketua Dewan Pengawas Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) ini.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam