Siswa Tidak Boleh Dilarang Ikut PTM dan Ujian karena Belum Vaksinasi Covid-19

Senin, 28 Maret 2022 – 11:01 WIB
Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyatakan siapa pun tidak boleh melarang anak mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) maupun ujian karena mereka belum vaksinasi Covid-19..

Pernyataan itu ditegaskan Bu Retno menanggapi video viral oknum guru usir siswa SD dari ruang kelas di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) lantaran si anak belum divaksin.

BACA JUGA: Viral Oknum Guru Usir Siswa yang Belum Vaksinasi Covid-19, Bu Retno Bereaksi

"Vaksin seharusnya tidak menjadi halangan bagi seorang anak mendapatkan hak atas pendidikan," ucap Bu Retno dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com pada Senin (28/3).

Dia mengatakan baik itu guru, sekolah, Korwil, Dinas Pendidikan bahkan Kemendikbudristek tidak berhak melarang seorang anak mengikuti ujian dan mendapatkan pembelajaran lantaran si anak belum vaksinasi Covid-19.

BACA JUGA: Mbak Rara Si Pawang Hujan: Santai Saja, Pak! Nanti Reda Sendiri

"Guru dan sekolah  kerap menjadi kambing hitam dalam kasus seperti ini, padahal guru hanya menjalankan perintah atasannya yang menetapkan aturan yang keliru," ucap Retno.

Oleh karena itu, mantan Kepala SMAN 3 Jakarta tersebut meminta Dinas pendidikan Konawe untuk segera mengevaluasi aturan tersebut dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

BACA JUGA: Ditelepon Dahlan Iskan Malam Jumat Kliwon, Mbak Rara Pawang Hujan Sampaikan Permintaan

Retno menyebut vaksinasi Covid-19 memang penting dalam melindungi anak-anak Indonesia, dan itu merupakan hak anak mendapatkan hak sehat.

Namun, ada anak-anak yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatannya, atau tidak mendapatkan izin orang tuanya.

"Negara tidak bisa memaksakan vaksin kepada anak ketika tidak ada izin dari orang tuanya, sementara anak belum bisa mengambil keputusan atas dirinya sendiri," tegas Retno.

Retno mengatakan program vaksinasi anak wajib didukung demi kepentingan terbaik anak, tetapo jika anak-anak belum divaksin karena beberapa sebab, maka hal itu tidak boleh menghalangi mereka mendapatkan hak atas pendidikan.

Dalam menjalankan ketentuan vaksinasi, dia menyarankan sekolah dan Dinas Pendidikan menggunakan ketentuan dari badan kesehatan dunia atau WHO, bahwa ketika 70 persen populasi sudah divaksin maka kekebalan kelompok sudah terbentuk di lingkungan tersebut, termasuk di sekolah.

"Jadi, tidak harus 100 persen anak mesti divaksin. Saya juga mendapatkan sejumlah pengaduan dari sejumlah daerah di mana orang tua mengeluhkan anaknya tidak bisa PTM karena belum divaksin”, ucap Retno Listyarti. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler