Siswa Tidak Diwajibkan Beli Buku Paket

Jumat, 08 Agustus 2014 – 15:37 WIB

jpnn.com - BALIKPAPAN  -  Memasuki tahun ajaran baru muncul beragam keluhan dari orangtua siswa. Salah satunya siswa diminta membeli buku paket. Namun hal itu buru-buru dibantah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Balikpapan Heri Misnoto. Ia menegaskan, tidak ada kewajiban membeli buku paket bagi siswa baru.

Heri mengatakan, semua pengadaan buku sudah ditanggung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

BACA JUGA: 130 Ribu Sekolah Belum Terima Buku Kurikulum Baru

“Kalau ada sekolah yang menjual buku laporkan kepada saya. Saya akan tegur langsung. Karena dalam PP 17/2010 jelas, guru tidak boleh menjual buku,” tegasnya.

Lagi pula, lanjut dia, untuk Kurikulum 2013, semua free ditanggung pemerintah menggunakan dana BOS. Tapi perlu dipahami, buku itu untuk operasional sekolah. “Siswa boleh pinjam, bukan berarti diberikan kepada siswa,” terangnya.

BACA JUGA: Murid Pakai Buku Fotokopian

Sementara di luar itu, jika ada siswa yang ingin memiliki buku sendiri dipersilakan membeli. Namun, ditegaskan kembali bahwa tidak ada kewajiban untuk membeli.

“Sekarang ‘kan seolah kalau tidak ada buku, tidak sekolah. Padahal sebenarnya tidak. Buku itu ada, di perpustakaan disediakan. Silakan siswa bisa pinjam dan disalin ulang boleh,” tambahnya.

BACA JUGA: Sekolah Hanya Diberi Softcopy Buku Kurikulum Baru

Sedangkan dengan adanya keluhan warga yang masih diminta membeli buku, Heri menduga itu khusus yang masih memakai Kurikulum KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Sebab, KTSP memang tidak dibiayai oleh BOS. Kurikulum KTSP masih dipakai oleh siswa SD kelas 4, 5, dan 6. Juga SMP kelas IX dan SMA kelas XII. Itu semuanya secara bertahap akan menggunakan Kurikulum 2013.

“Tapi tetap saja, sekolah maupun guru tidak boleh memaksa untuk membeli buku. Kecuali kalau yang bersangkutan memang mau beli buku untuk pribadi silakan,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah komitmen menjalankan Kurikulum 2013 yang merupakan pengembangan dari KTSP. Kurikulum ini tidak hanya fokus pada sisi akademik, melainkan pada kecakapan hidup.

Di lain hal, kewajiban memasang bet merah putih di seragam sekolah akhirnya dituangkan dalam PP 45/2014. Peraturan ini segera disosialisasikan ke setiap sekolah untuk disampaikan kepada siswa.

“Di dalamnya termasuk pemasangan bet merah putih berukuran 3x5 sentimeter di atas saku baju sebelah kiri atas. Selain itu, aturan ini memperbolehkan pakaian khas muslimah. Artinya baju perempuan yang berjilbab diperbolehkan. Dulu ‘kan ada yang boleh, ada yang tidak. Sekarang semua sekolah tidak boleh melarang bagi yang mau pakai jilbab,” harapnya.

Menurutnya, pemasangan atribut merah putih di seragam tidak harus serta-merta, melainkan bertahap. (*/rsh/rom/k8)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fortusis Desak Penggratisan Biaya Sekolah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler