Siswi Berbaju Pramuka Diperkosa karena Disangka Sudah Meninggal Dunia

Sabtu, 28 Mei 2016 – 10:50 WIB
Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya bersama pelaku pemerkosaan dan percobaan pembunuhan, Andi Noto Suswanto (berbaju tahanan). Foto: Radar Banyumas/JPG

jpnn.com - CILACAP - Siswi sebuah sekolah menengah atas (SMA) di Cilacap, Jawa Tengah, -sebut saja namanya Melati- mengalami peristiwa memilukan. Maksud hati membantu orang tua mengatasi masalah utang, warga Kecamatan Kawunganten, Cilacap yang masih berusia 16 tahun itu justru menjadi korban pemerkosaan.

Peristiwa yang tak akan terlupakan dalam hidup Melati itu terjadi pada Sabtu lalu (21/5) pukul 15.00 di rumahnya. Ceritanya bermula ketika ada pria bernama Andi Noto Suswanto (32) yang hendak menemui orang tua Melati untuk menagih utang.

BACA JUGA: Anak Pak Jokowi Jual Martabak Sampai Manado, Laris Manis

Namun, saat itu orang tua melati sedang tidak di rumah. Melati yang saat itu baru pulang dari sekolah pun  menemui Andi.

Selain Melati, ada pula adik perempuannya yang masih 3 tahun. Ternyata, Andi memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi untuk berbuat jahat.

BACA JUGA: Jeritan dari Gedung Wira Lanud Timika

Andi saat itu duduk bersebelahan dengan Melati. Tiba-tiba, Andi mencium pipi Melati.

Tentu saja Melati berontak. Tapi upayanya sia-sia. Andi yang jelas-jelas lebih kuat secara fisik naik pitam.

BACA JUGA: Belum Bayar!! Bandara Dipalang Pohon Pisang dan Kayu

Andi menggampar dan mencekik Melati hingga tak sadarkan diri. Melihat korban yang tak berdaya lagi, Andi semakin buas. Ia menggagahi tubuh Melati sekaligus melampiaskan nafsu berahinya.

Setelah puas melampiaskan nafsu, Andi kembali memukul Melati. Tujuannya untuk memastikan agar bocah belia itu meninggal dunia. Andi sebelum kabur juga mengambil handphone milik Melati.

Ternyata Melati masih hidup. Ia siuman sekitar pukul 18.00.

Dari penuturan Melati, dirinya saat tersadar langsung merasakan sakit pada bagian selangkangan. Begitu buang air, ada bercak-bercak darah.

Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan, Melati lantas menceritakan peristiwa yang dialaminya itu ke pamannya. “Korban langsung menemui pamannya dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kawunganten,” kata Ulung seperti dikutip Radar Banyumas.

Polisi pun langsung menyelidiki kasus itu dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi lantas memburu Andi dengan mendeteksi nomor handphone Melati.

Andi pun terdeteksi di Desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Polisi menangkap Andi di rumahnya Minggu (22/5) pukul 23.00. “Pelaku saat itu sudah berusaha melarikan diri dengan mengemas beberapa pakaian,” imbuh Ulung.

Di depan polisi, Andi mengaku berani menodai Melati karena menyangka gadis malang itu sudah tak bernyawa lagi.  “Pelaku sudah melakukan percobaan pembunuhan. Dia mengira korban sudah meninggal,” tutur Ulung.

Usut punya usut, ternyata ayah Melati berutang ke Andi. Jumlahnya Rp 500 ribu.

Kini, Andi meringkuk di tahanan. Polisi menjeratnya dengan pasal 80 (2), 81, 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jerat lainnya adalah pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menyediakan psikologis untuk mendampingi Melati dan adiknya. “Tentu peristiwa ini berdampak pada psikologis mereka,” ujar Ulung.(ziz/ttg/acd/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 18 Media Jepang Famtrip ke Banyuwangi Terkesan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler