Siswi Ini Termakan Bujuk Rayu Mahasiswa, Ada Adegan Telanjang

Rabu, 26 Agustus 2020 – 19:00 WIB
Ilustrasi pelaku ditangkap. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Tim Ditreskrimsus Polda Banten membekuk seorang lelaki berinisial RK (22) di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Dia ditangkap karena telah menyebarkan video seorang siswi tanpa mengenakan pakaian di media sosial (medsos).

BACA JUGA: 2 Remaja di Bandung Ditendang, Dipukuli, Terakhir Ditembak

Dirreksrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifuddin mengatakan, pelaku yang diketahui berstatus mahasiswa itu telah membujuk anak perempuan di Banten untuk mau merekam video dan berfoto dalam keadaan tanpa busana.

“Pelaku ini sudah membujuk korban untuk berfoto dan video tanpa busana. Kemudian dikirim ke WhatsApp dan inbox Facebook milik pelaku,” kata Nunung dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (26/8).

BACA JUGA: Otak Pelaku Penembakan Pengusaha Pelayaran Kerap Kesurupan Arwah Korban

Perwira menengah ini menambahkan, antara korban dan pelaku berkenalan sejak Juni lalu melalui Facebook. Kemudian, komunikasi keduanya makin intens pada Juli hingga bertukar nomor telepon.

Bahkan, pelaku juga merayu korban untuk memberikan kata sandi media sosialnya.

Usai korban termakan bujuk rayu hingga mengirimkan foto dan video telanjangnya, tersangka malah mengunggah video itu di akun Facebook korban pada Agustus.

Hal itu membuat korban kaget dan langsung melaporkan ke Polda Banten dibantu keluarganya.

Nunung menuturkan, alasan pelaku melakukan tindakan tersebut karena korban tak mau lagi mengirim foto dan video tanpa busana kepadanya. Hal itu membuat pelaku kesal dan menyebarkan video korban di media sosial.

“Ketika korban membuka akun Facebook sudah tidak bisa digunakan kembali dan video sudah menyebar di lingkungan sekolah korban,” beber Nunung.

Setelah dilakukan pengusutan, diketahui pelaku tinggal di Lampung. Dia pun ditangkap pada 14 Agustus di rumahnya dan kini sudah dilakukan penahanan.

“Pelaku kami kenakan Pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 76 huruf i UU Nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara,” pungkas Nunung. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler