jpnn.com - JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat terus mengusut kasus pemerkosaan siswi magang, PAR (17) yang diperkosa di kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Sejauh ini, 12 orang sudah diperiksa sebagai saksi.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Ayu Triumami mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap para saksi. Keterangan saksi ini, kata dia, sudah bisa menjadi landasan untuk menetapkan adanya tersangka dalam kasus tersebut.
"Hampir 12 orang yang kita periksa sebagai saksi dalam kasus ini. Semua saksi untuk melengkapi alat bukti yang ada," kata Ayu di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (8/8).
BACA JUGA: Hmmm... Oknum Dewan Pencuri Jarum Suntik Resmi Ajukan Rehabilitasi
Sementara itu, pihaknya juga tengah menunggu hasil visum korban dari rumah sakit. Ayu menambahkan, visum dilakukan menyeluruh, tidak hanya pada kelamin korban.
"Kami juga tengah menunggu hasil tes visum terhadap korban. Karena yang divisum itu seluruh tubuhnya," tandas Ayu.
BACA JUGA: Kesal Gajinya Ditahan! Pegawai Ini Aniaya Kepala Dinas hingga Tumbang
Sebelumnya, PAR melaporkan dugaan pemerkosaan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat ke SPK Polres Metro Jakarta Pusat.
Sebanyak tiga oknum PNS dari Dinas Pariwisata yang bertugas di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban di lantai enam pada jam istirahat saat kantor Wali Kota dalam keadaan sepi. Tiga orang yang diduga mencabuli PAR, yakni H, Y, dan A.(Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Tak Terima Dilarang, Suhartaji Bakar Rumah Ibunya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begal Nekat Beraksi di Kompleks Polri, Baru Dibekuk Tiga Bulan Kemudian
Redaktur : Tim Redaksi