jpnn.com - JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menolak permintaan Komisi Perlindungan Anak (PA) terkait permohonan peminjaman rekaman CCTV kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan, CCTV merupakan alat bukti penyidikan yang tidak boleh dikonsumsi publik.
"Tidak boleh. Apa dasarnya mereka meminta CCTV? Karena ini penting untuk penyelidikan," kata Suyatno di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (11/8).
BACA JUGA: KPUD DKI Diimbau Tak Kerja Sama dengan Jakarta Smart City
Seperti diketahui, permintaan CCTV ini terkait kasus dugaan pelecehan seksual pada PAR (17), siswi magang di Suku Dinas Pariwisata Pemkot Jakarta Pusat. Komnas PA menganggap polisi tidak transparan dalam mengusut kasus yang diduga menyeret tiga oknum PNS di Pemkot Jakpus itu.
Namun, Suyatno menegaskan, jika nantinya CCTV diberikan kepada Komnas PA, maka dikhawatirkan akan mengganggu proses penyelidikan yang sedang berjalan. Apalagi, alat bukti hingga saat ini belum juga ditemukan.
BACA JUGA: Walhi: Reklamasi Teluk Jakarta Adalah Musibah
"Sesuai dengan aturan (KUHAP) memang tidak boleh alat bukti diberikan kepada publik, apalagi ini kan kasus pencabulan dan anak di bawah umur," ujar Suyatno.
Sebelumnya, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait sudah meminta izin kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama untuk meminjam rekaman CCTV di Dinas Pariwisata Wali Kota Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Reklamasi Teluk Jakarta Dibatalkan, Singapura Tertawa
Seperti diketahui, Polres Jakpus pada Rabu pekan lalu lalu (3/8) menerima laporan dari PAR yang mengaku menjadi korban pencabulan oleh tiga oknum PNS Pemkot Jakpus. Aksi pencabulan itu terjadi saat PAR magang di kantor Wali Kota Jakpus.
Mulanya korban mengaku dibawa oleh dua oknum PNS ke sebuah ruangan kosong, lantas dicabuli hingga pingsan. Korban tersadar ketika seorang oknum PNS lainnya mengolesi minyak angin pada hidungnya. Namun, diduga ada seorang PNS lainnya yang ikut mencabuli korban.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Bos APL: Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan
Redaktur : Tim Redaksi