Siswi SD dan Pria Bejat di WC, Roknya Sudah Diangkat

Rabu, 24 Oktober 2018 – 01:05 WIB
DIGIRING. Pelaku (baju merah) saat digiring ke Mapolresta Pontianak, Senin (22/10). Foto: Andi Ridwansyah/Rakyat Kalbar/JPNN

jpnn.com, KUBU RAYA - Rahmat bakal menghuni penjara karena mencoba memerkosa Bunga (7, bukan nama sebenarnya).

Pria 21 tahun itu melakukannya di sebuh toilet rumah ibadah di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (22/10).

BACA JUGA: Pria Bejat Minta Diantar ke Toilet kepada Siswi SD, Astaga

Namun, Bunga berhasil menyelamatkan diri setelah berteriak dengan keras.

Teriakan siswi sekolah dasar (SD) itu didengar warga yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA: Imam Musala Ajak Siswi SD ke Rumah, Terjadi 10 Kali

Warga lantas berdatangan. Mereka menyelamatkan Bunga dan menghajar Rahmat. Warga juga membakar sepeda motor milik pelaku.

Kapolsek Kakap Iptu Antonius Pardamean menerangkan, kejadian bermula saat Bunga hendak berangkat ke sekolah.

BACA JUGA: Arsyad dan Anak Majikan 4 Kali Begituan di Ruang Tamu

“Niat pelaku ke tempat kejadian hanya berjalan-jalan. Kebetulan bertemu korban, kemudian muncul keinginan membantu (mengantar korban),” kata Anton.

Dia menambahkan, Rahmat berubah pikiran di tengah perjalanan. Rahmat tiba-tiba berhenti.

“Dia minta (pura-pura) diantarkan ke toilet (WC) di salah satu rumah ibadah di daerah tersebut," kata Anton.

Saat itu Anton sudah mengangkat rok Bunga. Ulah Rahmat membuat Bunga langsung berteriak.

"Pelaku langsung melarikan diri ke semak-semak di sekitar lokasi. Pelaku berhasil ditangkap oleh warga," ujar Anton.

Massa yang geram kemudian membakar sepeda motor yang digunakan pelaku.

Tidak berselang lama anggota Reskrim Polsek Sungai Kakap membawa Rahmat ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak.

"Barang bukti yang kami amankan berupa seragam sekolah korban dan kerangka motor pelaku yang sudah dibakar warga," tambah Anton.

Saat ini Rahmat masih ditahan dan diperiksa di Mapolresta Pontianak.

Dia dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Andi Ridwansyah/Ocsya Ade CP/Rakyat Kalbar/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruang Tamu Saksi Bisu Perbuatan Arsyad dan Anak Majikan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler