jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Imam musala berinisial GA dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara karena mencabuli HS (13).
Perbuatan GA membuat HS yang kini duduk di kelas enam sekolah dasar (SD) hamil sembilan minggu.
BACA JUGA: Arsyad dan Anak Majikan 4 Kali Begituan di Ruang Tamu
Berdasarkan informasi yang dihimpun, GA melakukan perbuatan asusila di rumahnya di Kotawaringin Lama, Kalimantan Tengah.
Kapolsek Kotawaringin Lama Ipda Nasir mengatakan, pria 69 tahun itu menggauli HS sejak Desember 2017.
BACA JUGA: Ruang Tamu Saksi Bisu Perbuatan Arsyad dan Anak Majikan
GA selalu melakukan perbuatan asusila itu di rumahnya ketika istrinya sedang pergi.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 4 ribu agar mau melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
BACA JUGA: Pemilik Rumah Datang, Remaja dan Siswi Buru-Buru Pakai Baju
HS termakan rayuan GA. Siswi kelas enam sekolah dasar (SD) itu akhirnya menjadi korban kebiadaban GA.
“Pengakuannya lebih dari sepuluh kali,” terang Nasir sebagaimana dilansir laman Prokal, Minggu (21/10).
Perbuatan GA terbongkar setelah wali kelas sering melihat HS pergi ke toilet pada saat pelajaran berlangsung.
Wali kelas yang curiga lantas membuntuti HS. Dia melihat HS muntah-muntah di toilet.
Wali kelas langsung memeriksakan HS. Hasilnya, HS sedang hamil sembilan minggu.
Dia lantas memberi tahu orang tua korban. Betapa kagetnya orang tua HS mendengar informasi dar wali kelas.
Mereka langsung melaporkan GA ke Polsek Kotawaringin Lama.
“Tersangka sudah kami amankan setelah mendapat laporan dari keluarga korban. GA ini kesehariannya adalah imam musala,” tambah Nasir. (ala/ce/ram)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imam Musala Sering Ajak Siswi SD ke Rumah saat Istri Pergi
Redaktur & Reporter : Ragil