jpnn.com - TUBAN - Masyarakat Tuban digegerkan dengan pengajuan dispensasi kawin (diska) usia dini yang diajukan bocah 12 tahun. Dengan terpaksa Pengadilan Tuban memproses permintaan itu.
Saat disinggung apakah pengajuan diska itu lantaran si bocah udah hamil duluan, Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Tuban Sholihin Jamik membenarkannya. “Dengan terpaksa pengajuan itu bakal tetap diproses, “ kata Sholihin.
BACA JUGA: Astaga, Siswi SD Ajukan Dispensasi Kawin Usia Dini
Menurutnya, itu dilakukan karena mengedepankan kemaslahatan bagi sang jabang bayi. Sebab, jika tidak dinikahkan, saat lahir bayi itu tidak memiliki status legal.
''Kalau saja belum hamil, pasti akan langsung ditolak karena usianya masih sangat kecil,'' jelasnya.
BACA JUGA: Cewek Manis Itu Kini Berubah Menjadi Rahmat Nur Hidayat
Dia menjelaskan, kenapa ditolak? Sebab, melakukan pernikahan di usia yang sangat dini berbahaya. Banyak faktor yang akan ditimbulkan, mulai kesehatan dan ketidaksiapan mental dalam membangun rumah tangga.
Dengan demikian, sebagian besar status rumah tangga yang melangsungkan pernikahan dini akibat hamil duluan tidak akan bertahan lama. ''Sebagian besar berakhir dengan cerai,'' katanya. (tok/JPNN/c22/bh)
BACA JUGA: Hutan Mangrove Seluas 10 Hektare Dikuasai Warga
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nikmati Akhir Pekan, PNS Malah Tewas di Tempat Karaoke
Redaktur : Tim Redaksi