Siswi SMA di Hotel Enam Hari, si Cowok Diuber Polisi

Sabtu, 28 Februari 2015 – 01:48 WIB

jpnn.com - PONTIANAK - Dugaan sementara, siswi salah satu sekolah menengah atas (SMA) swasta di Kota Pontianak yang berada di hotel enam hari, bukanlah korban penyekapan, melainkan korban persetubuhan anak di bawah umur.

Wakil Kepala Satuan (Waksat) Reskrim Polresta Pontianak, AKP Siswadi mengatakan, dugaan ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban dan olah tempat kejadian perkara di hotel Jalan Imam Bonjol.

BACA JUGA: Susah Nyari Kerja, Tamat SMA Jual Ganja

“Ini dugaan sementara, kami masih terus mendalami dengan meminta keterangan saksi lainnya, dan mengumpulkan alat bukti,” katanya, Jumat (27/2).

Siswandi menjelaskan, karena siswi tersebut adalah korban persetubuhan, maka sudah jelas ada seorang pria yang melakukan perbuatan tak senonoh itu terhadap korban.

BACA JUGA: Heboh! Batu Mirip Wajah Manusia di Dekat Pohon Angker

Meski dilakukan suka sama suka, terhadap pelaku tetap akan sangkakan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap anak di  bawah umur, melanggar pasal 82 nomor 35 tahun 2014  Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

“Pelaku identitasnya sudah dikantongi, yakni berinisal F warga Kota Pontianak. Saat ini sedang dilakukan pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.

BACA JUGA: Kata Sang Ibu, Anaknya yang Dituduh Pelaku Begal Rajin ke Masjid

Apakah ada indikasi menjadi korban penjualan anak, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. “Kalau ada pengakuan korban kepada orang tua, kalau dirinya dijual akan kami dalami. Tentunya pengakuan korban, saksi dan alat bukti akan dijadikan bahan penyelidikan,” ucapnya.

Waksat menjelaskan kronologis bagaimana korban hingga bisa berada di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol selama enam hari. Korban meninggalkan indekos karena belum bisa membayar tagihan bulanan, lalu menggunakan sepeda motor menemui teman-temannya salah satunya bernisial A di suatu tempat untuk menggadaikan sepeda motor.

Usai menggadaikan sepeda motor, bersama Cinta dan teman-temannya, korban menggelar pesta di hotel dan berkenalan dengan seorang pria bernisial F. “Usai berkenalan dengan F, terjadilah persetubuhan tersebut,” sambungnya.

Sementara itu ditemui di Polresta Pontianak,  orang tua korban YY meyakini anaknya tersebut adalah korban dari sindikat penjualan anak. “Dari pengakuan anak saya, dia itu dijual, kepada seorang pria dengan harga Rp 1,1 juta. Bahkan motor anak saya dijual oleh A dan C,” katanya.

YY meminta kepada kepolisian untuk mengungkap sindikat penjualan anak dan menangkap para pelakunya. “Harus ditangkap, jangan dibiarkan. Sindikat ini merusak masa depan penerus bangsa. Jangan sampai ada korban lainnya lagi,” ucapnya.

Dia menuturkan, anaknya tersebut telah menjalani visum dan akan menjalani tes urine untuk memastikan ada tidaknya mengonsumsi narkoba.

“Saya merasa terpukul dengan kejadian itu. Polisi dan pemerintah harus memeriksa dan memberi sanksi pihak hotel yang membiarkan anak di bawah umur masuk tempat hiburan malamnya,” kesalnya. (adg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pembunuh Rudi Ditangkap, Dua Lagi Masih Diburu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler