Susah Nyari Kerja, Tamat SMA Jual Ganja

Sabtu, 28 Februari 2015 – 00:47 WIB
Tersangka pengedar ganja diamankan di Polsek Serbelawan, Kamis (26/2). Foto: Rano/JPNN

jpnn.com - TAPIAN DOLOG – MR  (18), warga Kelurahan Sinaksak, Serbelawan, Simalungun, Sumut, merupakan cowok lulusan SMA tahun lalu. Berdalih susah nyari kerjaaan, dia menjadi pengedar ganja.

Penangkapan MR berawal dari informasi dari salah seorang warga yang menyebutkan kalau di salah satu warung yang menjadi tempat mangkal MR dijadikan tempat transaksi jual beli sabu.

BACA JUGA: Heboh! Batu Mirip Wajah Manusia di Dekat Pohon Angker

Tidak hanya itu, laporan warga juga mengatakan di sekitar warung tersebut sering dijadikan tempat memakai ganja.

Setelah polisi mendapatkan identitas MR yang diduga sebagai pengedar, polisi lalu melakukan pengintaian.

BACA JUGA: Kata Sang Ibu, Anaknya yang Dituduh Pelaku Begal Rajin ke Masjid

Mengetahui kebiasaan MR nongkrong malam hari, personel Polsek Serbelawan melakukan pengrebekan, Rabu (25/2) sekitar pukul 23.00WIB. MR tidak dapat melakukan perlawanan karena polisi berhasil menyita ganja dari dalam sakunya saat dilakukan pengeledahan.

Keterangan MR saat diperiksa penyidik, ia baru sekitar satu bulan sebagai pengedar ganja. Barang itu itu diakuinya dibeli di daerah Karang Sari,  dengan harga 1 ons dibandrol Rp200ribu.

BACA JUGA: Dua Pembunuh Rudi Ditangkap, Dua Lagi Masih Diburu

Setelah dibeli, daun ganja kering itu dibagi dan kemudian dibungkus dengan kertas dengan harga jual per amp Rp10 ribu. 1 ons ganja yang baru dibelinya bisa dicacah menjadi sekitar 40 amp.

“Kalau lancar jualannya memang lumayan hasilnya. Sehari itu bisa laku terjual sekitar 8 amp daun ganja. Hasil penjualan itu biasanya untuk uang jajan dan membeli rokok,” aku pemuda dengan kepala tertunduk saat di periksa di Polsek Serbelawan, kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Serbalawan Iptu Ferry Kusnaedi mengatakan, MR merupakan salah satu target operasi (TO) yang dicurigai sebagai pengedar ganja.

“Tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Polsek Serbelawan. Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap bandarnya,” terang Iptu Verry. (rah/pra)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paser Selatan jadi Kabupaten Tunggu Waktu Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler