Siswi SMA Pacaran dengan Kakak Kelas, 4 Kali Begituan

Jumat, 17 Maret 2017 – 14:34 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, PONTIANAK - Seorang siswi kelas 1 SMA di Kota Pontianak, Kalbar, kehilangan kegadisannya.

Pasalnya, siswi yang masih berusia 16 tahun itu “bobo bareng” pacarnya, yang merupakan kakak kelas di sekolah.

BACA JUGA: Pacari Siswi SMA tapi Gayanya Mirip Suami, ya Dibui

Begitu mahkota paling berharga anak gadisnya direnggut, orangtuanya pun tak terima dan melapor ke Mapolresta Pontianak.

Laporan orangtua korban berawal dari kecurigaan terhadap perilaku anak gadisnya yang mengalami perubahaan.

BACA JUGA: Difitnah Sering Tidur dengan Pacar, Ambil Golok, Cras!

Akhirnya orangtua pun bertanya, korban pun mengakui telah melakukan hubungan terlarang dengan pacarnya.

Berdasarkan cerita korban kepada orangtuanya, dia melakukan hubungan itu dalam kurun waktu Februari hingga Kamis (16/3).

BACA JUGA: Kenal di FB, Sebulan Pacaran Enam Kali Begituan

“Berdasarkan pengakuan si anak, orangtuanya pun langsung membuat laporan,” jelas AKP Hery, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pontianak, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group) hari ini.

Hery menjelaskan, korban berpacaran dengan kakak kelasnya. “Empat kali korban disetubuhi kakak kelasnya,” ungkap Hery.

Laporan orangtua korban ditindaklanjuti jajaran Polresta Pontianak.

Hanya dalam hitungan jam usai memeriksa korban dan melakukan visum, sang pacar pun diringkus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku masih duduk di kelas 2 di sekolah yang sama.

Pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan pengakuan korban dan pelaku tidak ada yang berbeda.

Mirisnya, hubungan terlarang itu dilakukan di rumah siswi kelas 1 SMA tersebut.

“Karena pelaku masih di bawah umur, maka penanganan proses hukumnya harus berdasarkan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas mantan Kapolsek KP3L itu.

“Pelaku tidak ditahan di rumah tahanan kami. Tetapi akan dititipkan ke PLAT Dinas Sosial,” sambung Hery.

Hery memastikan proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Adanya kasus ini, menambah daftar perkara kejahatan seksual sepanjang Januari hingga Maret 2017. Sudah ada 16 kasus asusila dengan korban anak di bawah umur. (zrn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Pacaran dengan Buruh, Hamil, Kubur Bayi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler