Siswi SMK Pacaran dengan Sopir Angkot, Berakhir di Kantor Polisi

Minggu, 27 September 2015 – 02:42 WIB

jpnn.com - LUBUKKILANGAN - Seorang pelajar salah satu SMK di Padang, sebut saja Bunga, 15, dicabuli DE, 18, sopir angkot di Padang.

DE ditangkap setelah orang tua warga Gadut ini melaporkan kejadian tersebut  ke Polsek Lubukkilangan (Luki) dengan nomor laporan LP/292/K/XI/ Sektor Luki, Jumat (25/9) pukul 09.00. Pelaku dibekuk sedang tidur di rumahnya di Jalan Bandarbuat Kecamatan Luki.

BACA JUGA: SUAMI SADIS! Lelet Suguhnya Air Minum, Istri Disiram Cairan Cuka

Informasi dihimpun Padang Ekspres (Jawa Pos Group), kasus pencabulan itu terungkap saat Bunga sering bermenung dan menangis sendiri di rumah. Ia pun menceritakan kepada orangtuanya telah menjadi korban perkosaan empat  bulan lalu. Tidak terima, sang ibu melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Polsek Lubukkilangan.  Dalam waktu 15 menit, jajaran Reskrim Polsek Luki langsung menciduk pelaku di rumahnya.  

Bunga mengaku kenal pelaku empat bulan  lalu. Ia kenal karena sering menumpang angkot pelaku. Mereka pun saling tukar nomor handphone. Pendekatan pun terjadi. Kedua insan ini pun berpacaran.

BACA JUGA: Apa nih Masalahnya? Tetangga Ditebas dengan Dua Parang

Beberapa hari setelah jadian, Bunga pun diajak pelaku ke rumah orangtuanya di Simpangpatai Kelurahan Padangbesi, Juni 2015. Rumah dalam keadaan kosong karena kedua orangtua lagi keluar rumah. Pelaku pun leluasa melancarkan niat busuknya. Beberapa hari kemudian perbuatan itu diulang pelaku di kawasan Lemdadika Padangbesi.

“Saya diperkosa dua kali, Pak. Tetapi setelah itu beberapa hari lamanya ia pun tidak pernah menghubungi dan juga tidak pernah tampak lagi. Saya shock dan sering menangis di rumah,” ujarnya.

BACA JUGA: Pacaran Mau ke Hotel tak Punya KTP, Terus Masuk Ruko Kosong, eh Begituan

DE mengaku sudah dua kali melakukan hubungan suami istri dengan bunga. Ia berdalih perbuatannya atas suka sama suka.

“Pertama saya melakukan di rumah dan kedua di sebuah tempat sunyi di Lemdadika Padangbesi,” ungkap pelaku dengan tertunduk.

Terpisah, Kapolsek Luki Kompol Aswarman mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbar,  Eri Gusman yang juga dosen STIH Padang mengatakan, sudah mengutus perwakilan dari LPA Sumbar untuk mencari informasi ke Polsek Luki. “Tapi kita akan tetap mengawal terus kasus ini sampai tuntas dan jelas persoalannya, ” ujar Eri Gusman. (cr2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemarin Pemuda Ini Masukkan Jari ke (Maaf) Kemaluan Mahasiswi, Hari Ini Dadanya Bolong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler