Siswi SMP di Cikupa jadi Korban Aksi Bejat Guru Olahraga

Kamis, 30 Januari 2020 – 09:32 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (dua kanan) memperlihatkan barang bukti. Foto: Radar Banten

jpnn.com, TANGERANG - Siswi SMP di Cikupa, Tangerang, berinisial FN (14) menjadi korban tindak pelecehan yang dilakukan guru olahraga bernama M Rudiansyah (33).

Pelaku yang berstatus honorer bahkan melakukan pelecehan sejak November 2019 hingga Januari 2020 sebanyak enam kali.

BACA JUGA: Rayuan Sopir Angkot kepada Siswi SMP Berakhir di Kontrakan

Fakta itu mencuat setelah kakak korban melaporkan aksi perlakuan bejat tersebut ke Polsek Cikupa pada 16 Januari lalu.

DS, kakak korban, mengungkapkan, adiknya mendapatkan ancaman jika membeberkan aksi bejat pelaku.

BACA JUGA: Siswi SMP Diperkosa Temannya Pelajar SMA Usai Dicekoki Miras

“Dia (pelaku) mengancam akan membeberkan informasi kalau korban sudah tidak perawan lagi ke teman-temannya,” kata DS kepada wartawan, Rabu (29/1).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, FN pertama kali dilecehkan pada Kamis (16/1) sekira pukul 11.00 WIB di rumah pelaku, Kampung Pasir Rangdu RT 008 RW 002, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Pertama kali diperkosa saat pulang dari sekolah,” kata Ary di Mapolsek Cikupa, Rabu.

Pelaku, lanjut Ary, ditangkap pada 23 Januari 2020 setelah bersembunyi di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sempat melakukan kekerasan kepada korban sebelum melakukan aksi bejatnya.

“Korban sempat dipaksa dan didorong ke tembok. Bahkan handphone korban juga dibanting. Untuk yang kedua hingga keenam kalinya pelaku baru mengancam akan memberitahu kepada rekan korban bahwa FN sudah tidak perawan lagi,” ungkapnya.

Kepada wartawan, pelaku Rudiansyah mengaku kenal dekat dengan keluarga korban. Bahkan, kakak korban merupakan teman satu tongkrongan. “Kenal. Kakaknya dan saya teman tongkrongan,” katanya singkat.

Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Korban FN kini mendapat pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang dan akan mendapatkan trauma healing. (wifi/radarbanten)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler