Rayuan Sopir Angkot kepada Siswi SMP Berakhir di Kontrakan

Rabu, 04 September 2019 – 23:58 WIB
Remaja perempuan korban perkosaan. Foto ilustrasi: pixabay

jpnn.com, TANGERANG - Siswi salah satu SMP swasta di Kota Tangerang, Banten, berinisial CLRT (14), menjadi korban pemerkosaan Adi (25), sopir angkot R11 atau jurusan Perum-Cikokol, Jumat (30/8) lalu.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban pulang dari sekolah. Korban yang terbiasa menggunakan jasa angkot itu menumpang angkot yang dikemudikan oleh Adi.

BACA JUGA: Hirup Udara Tercemar Limbah, Belasan Santri Tumbang

Namun, penumpang angkot sedang sepi. Korban yang sendirian di dalam angkot itu dirayu oleh Adi. Pelaku berlagak akrab dengan korban.

“Korban cukup sering naik angkot yang dikemudikan pelaku, sementara pelaku menggunakan modus sok dekat dan merayu pelaku,” kata Kompol Aditya kepada wartawan.

BACA JUGA: Disiram Air Keras, Nyawa Ustaz Hasan Melayang

Pelaku terus melancarkan rayuan terhadap korban. Dia berusaha mengajak korban berbincang, tetapi tidak digubris. “Korban sempat ditanya oleh pelaku ‘nama kamu Sinta ya’, tapi korban tidak menjawab. Setelah itu, pelaku mengemudikan mobil ke arah Perumnas IV menuju kontrakannya,” ungkapnya.

BACA JUGA: Dua Gadis jadi Korban Perkosaan Setelah Dicekoki Miras

BACA JUGA: Wanita di Sukabumi Lompat dari Jembatan karena Hampir Jadi Korban Perkosaan

Korban sempat menanyakan kepada pelaku lantaran angkot berjalan tidak sesuai arah ke rumahnya. “Pelaku malah kembali merayu korban dan bilang suka kepada korban. Korban diajak ke kontrakan dan disetubuhi oleh pelaku,” ujarnya.

Usai disetubuhi, korban baru diantarkan pelaku pulang. Setelah peristiwa tersebut, korban jadi terlihat sering melamun. Perubahan sikap korban ternyata diperhatikan oleh paman dan bibinya. Korban menceritakan peristiwa tersebut setelah dicecar oleh pamannya.

“Setelah korban menceritakan, paman dan bibi korban langsung melapor ke Polsek Jatiuwung dan pelaku langsung kami amankan,” urainya.

Adi disangka melanggar Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. “Pelaku diancam hukuman penjara di atas sepuluh tahun,” katanya. (one/nda/ira)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Gadis jadi Korban Perkosaan Setelah Dicekoki Miras


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler