jpnn.com, KUANSING - Kasus penemuan mayat bayi di kawasan perkemahan besar Pramuka Pangean Scout Camp V, Bumi Jai Jai Raok, Desa Padang Tanggung Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, akhirnya terkuak.
Polres Kuansing telah menangkap pelakunya, yakni seorang wanita, ibu dari si jabang bayi yang ternyata masih pelajar SMP.
BACA JUGA: Astaga, Sejoli Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Masjid
"Pembuang bayi ini masih pelajar SMP,” kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okhta Dinata saat dikonfirmasi JPNN.com Selasa (7/3).
Rendra mengatakan dua pria dewasa berinisial RF (21) dan MR (22), warga Logas Tanah Darat juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Buang Bayi di Semak Belukar, Seorang Pria Tertangkap Basah Polisi
"Kedua pemuda itu adalah orang yang bersetubuh dengan siswi SMP periode April hingga September 2022 lalu," ujar Rendra.
Saat diinterogasi RF dan MR mengaku tidak mengetahui bahwa pacarnya sedang hamil, lalu membuang bayinya di Pantai Jai Jai Raok, Desa Padangtanggung.
BACA JUGA: Siswi yang Melahirkan dan Buang Bayi di Toilet Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Siswi SMP ini tidak pernah menceritakan bahwa dia sedang hamil,” beber Rendra.
Akibat perbuatan itu, RF dan MR disangkakan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur melanggar pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Mereka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Rendra.
Kasus ini terungkap dari temuan mayat bayi pada 6 Maret 2023 kemarin.
Bayi tersebut ditemukan saat warga membersihkan lokasi yang dijadikan tempat berkemah oleh anak Pramuka Pangean Scout Camp V beberapa hari lalu.
Bayi itu ditemukan dengan kondisi tidak berbusana, tubuhnya sudah dikerumuni lalat, dan terkubur sebagian. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito