jpnn.com, KENDARI - Polisi berhasil membongkar kasus prostitusi online yang diduga melibatkan seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Mandonga, Kendari, Sultra, Kamis (3/6).
Kapolsek Mandonga AKP I Ketut Arya Wijanarka mengungkapkan pihaknya telah mengamankan seorang wanita berinisial DSN, 25, diduga orang yang menjual temannya sendiri berinisial ZA, 15, kepada pria hidung belang melalui daring.
BACA JUGA: Pengantin Baru Tewas Bersimbah Darah di Kamar, Ayah Sang Perempuan Ungkap Hal Mengerikan
"Awalnya orang tua korban bernama S, 46, mencari anaknya ZA, di rumahnya temannya yang bernama I, dan menanyakan kepada I keberadaan korban, namun saat itu korban tidak berada di rumah I," kata Arya.
Orang tua I (ibunya) lantas menghubungi pelaku DSN untuk menanyakan keberadaan korban, dan saat itu pelaku DSN menjawab bahwa korban berada di Hotel Putri Darah.
BACA JUGA: Tamrin Akhirnya Ditangkap di Jakarta Timur, Terima Kasih, Pak Polisi
Mendengar keterangan DSN, ibu I lalu menyampaikan kepada orang tua korban bahwa ZA berada di Hotel Putri Darah bersama pelaku, sehingga orang tua korban pergi mencari korban di hotel tersebut, namun orang tua korban tidak menemukan anaknya.
"Orang tua korban lalu kembali ke rumahnya dan selanjutnya pergi mencari kembali anaknya di rumah I, dan saat itu orang tua korban bertemu dengan anaknya bersama pelaku, sehingga orang tua korban marah-marah kepada korban dan pelaku," ujarnya lagi.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu-Sabu dari Aceh, Tak Disangka, Pengendalinya Ternyata Ustaz ME
Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah dijual oleh pelaku DSN dengan cara open BO (booking online).
"Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polsek Mandonga, dan selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku DSN," ujar dia pula.
Kepada polisi, pelaku DSN mengaku menjajakan ZA kepada pria hidung belang dengan tarif Rp600 ribu, dengan korban mendapat Rp100 ribu, sementara pelaku mendapat Rp500 ribu untuk kebutuhan makan.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Pelaku dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi