jpnn.com, PALEMBANG - Empat pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap AA (13), siswi SMP yang ditemukan di TPU Talang Kerikil atau kuburan cina Palembang ditangkap.
Keempat pelaku yakni, IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12) yang merupakan sekelompok remaja.
BACA JUGA: Siswi SMP Diperkosa dan Dibunuh 4 Remaja di Kuburan Cina, Polisi Ungkap Motif
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono didampingi Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo menerangkan bahwa keempat tersangka sudah ditangkap, dan satu pelaku langsung ditahan.
"Satu pelaku sudah ditahan, sementara ketiga lainnya dilakukan rehabilitas," kata Harryo, Kamis (5/9/2024).
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Siswi SMP Palembang, Pelaku Utama Sempat Ikut Yasinan di Rumah Korban
Harryo mengungkapkan bahwa kronologi pembunuhan dan pemerkosaan itu berawal keempat tersangka, yakni IS MZ, NZ dan AS menonton kuda lumping yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Awalnya ada kuda lumping di kawasan itu. lalu N (teman wanita korban) mengajak korban untuk menonton kuda lumping," ungkap Harryo.
BACA JUGA: Tolak Pendaftaran Masinton-Mahmud, KPUD Tapteng Dituding Melakukan Pembegalan
Saat itu, kata Harryo, korban dan N berjanji bertemu di tempat pergelaran kuda lumping.
Nah, saat itulah korban bertemu dengan keempat pelaku.
"Usai bertemu di sana, kemudian Korban diajak ke pembakaran mayat (krematorium) sampurna. Di sanalah pelaku IS dan ketiga pelaku lainnya merudapaksa korban dan melakukan penganiayaan," kata Harryo.
"IS ini melakukan penganiayaan dengan cara menyekap korban dengan kedua tangannya sambil melakukan layaknya suami istri, sedangkan tiga temannya yang lain, MZ, NZ, dan AS memegangi tangan dan kaki korban, " sambung Harryo.
Setelah diperkosa bergiliran, korban pun kekurangan oksigen hingga meninggal dunia.
"Dari tempat tersebut, korban digotong (angkat-red) keempat pelaku menuju TKP ke dua (TPU Talang Kerikil) . Di sana posisi korban sudah meninggal dunia, korban pun kembali dirudakpasa oleh para pelaku," beber Harryo.
Usai melakukan aksi bejatnya, keempat pelaku kembali ke acara kuda lumping, bahkan pelaku IS dengan sombong bercerita kepada teman-temannya bahwa dia sudah merudapaksa korban.
"Usai bercerita dengan teman temannya, sekitar pukul 13.00 WIB, saat itu baru ditemukan mayat korban di TKP," papar Harryo.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa celana dalam dan baju korban.
"Untuk sendal korban hingga kini masih dicari yang katanya dibakar," ujar Harryo.
Atas ulahnya pelaku dikenakan Pasal 76 C junto Pasal 80 Ayat 3, Pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp 3 miliar. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati