Siswi SMP Diperkosa dan Dibunuh 4 Remaja di Kuburan Cina, Polisi Ungkap Motif

Kamis, 05 September 2024 – 08:50 WIB
Konferensi pers kasus pembunuhan siswi SMP di Mapolrestabes Palembang, Rabu (4/9/2024). (ANTARA/M Imam Pramana)

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi mengungkap motif pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di kuburan Cina di Palembang, yang terjadi pada Minggu (31/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pembunuhan siswi SMP berinisial AA itu dilakukan oleh empat orang tersangka, yakni IS (16) sebagai pelaku utama, serta MZ (13), MS (12), dan AS (12).

BACA JUGA: 4 Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Ditangkap, Sebelum Tewas Korban Diperkosa

"Mereka sudah kami tangkap pada Selasa (3/9) kemarin," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Rabu malam (4/9/2024).

Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga dan melakukan penyelidikan. Pengungkapan pembunuhan itu berjalan cepat hanya dalam kurun waktu dua hari.

BACA JUGA: Pengusaha Tetian Wahyudi DPO Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

Berdasarkan hasil penyelidikan psikologi Biro SDM Kepolisian Daerah Sumsel, diketahui motif empat tersangka melakukan aksi bejat itu dipicu keinginan nafsu birahi mereka lantaran sering menonton film dewasa yang tersimpan di ponsel pelaku.

Saat beraksi, para pelaku menyekap korban, melakukan pemerkosaan secara bergiliran hingga gadis remaja itu tewas.

BACA JUGA: Profil Faisal Basri, Ekonom Vokal Pernah Jadi Sekjen PAN, Pengorek Kasus Petral

Setelah korban tewas, para pelaku yang masih di bawah umur itu membawa korban ke lokasi kedua yang berjarak sekitar 30 menit berjalan kaki dari lokasi awal untuk menghilangkan jejak.

Berdasarkan hasil visum, polisi menemukan adanya tanda tindakan pidana berupa luka di bagian leher korban hingga patah tulang lidah.

Selain itu, pakaian kaus bola yang dipakai korban sudah dalam keadaan melorot.

Kombes Haryo mengatakan saat ini tersangka utama sudah ditahan, sedangkan tiga pelaku lain atas permintaan keluarganya, dilakukan pembinaan rehabilitasi di Dinas Sosial sampai nanti penyerahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum.

Para pelaku dijerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak, yakni Pasal 76 C dan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Sementara itu, kerabat korban, Marlina berharap empat tersangka dihukum setimpal atas perbuatannya yang sudah membunuh dan memerkosa keponakannya.

"Tega, masih kecil, kok, tega melakukan itu. Saya mohon kepolisian agar menghukum setimpal pembunuh ponakan saya, anak yang mandiri, anak yang baik, salihah, bahkan tidak pernah meminta-minta," ujar Marlina.

"Saat dia pengin punya HP pun, dia rela jualan balon. Jadi, bisa terbayang betapa sedihnya kami," lanjutnya.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler