jpnn.com, JAMBI - Seorang guru honorer di salah satu SMP di Kerinci, Jambi, ditangkap polisi karena menggauli anak di bawah umur.
Oknum guru berinisial JW, 29, itu dikabarkan telah menjalin hubungan terlarang dengan korban sejak lama.
BACA JUGA: Hasil Tes Urine Bripka IS Positif, Kapolresta: Kapolri sudah Perintahkan Segera Dipecat
Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edimardi mengatakan bahwa korban sebut saja namanya Bunga, masih berusia 14 tahun.
Aksi bejat JW ini dikabarkan dilakukan pada Agustus lalu di objek Wisata Tirai Bambu, Kecamatan Gunung Kerinci.
BACA JUGA: Bripka IS Bikin Malu Polri, Kapolda: Tak Ada Ampun, Saya Pastikan Dipecat
Ia pun diamankan tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci, Senin (18/10) lalu.
Edimardi melanjutkan, pihaknya usai mendapatkan laporan menerima informasi bahwa, JW saat itu sedang berada di rumahnya.
Tanpa menunggu lama, JW pun segera diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Info Terkini dari Kapolda Soal Oknum Polwan AKBP yang Dilaporkan Rabara, Ternyata
Sementara itu, perbuatan JW ketahuan setelah, orang tua korban merasa ada yang berubah dari sikap dan penampilan korban yang tak biasa.
Apalagi belakangan korban tak kunjung pulang ke rumah. Setelah ditanyai, korban pun mengaku telah berbuat terlarang dengan JW.
Atas hal itulah, kemudian orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Kerinci. Saat ini, JW telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia terancam pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak.
BACA JUGA: Bripka IS Bikin Malu Polri, Kapolda: Tak Ada Ampun, Saya Pastikan Dipecat
“Ada juga bukti visumnya. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya. (sap/zen/jambiindependent)
Redaktur & Reporter : Budi