Siswi SMP Menikah, Pengin Bunuh Diri Saat Hendak Dipisahkan

Sabtu, 19 September 2020 – 08:12 WIB
Pasangan usia dini di Mataram saat coba dimediasi oleh tim LPA Kota Mataram pekan lalu. Foto: LPA MATARAM FOR LOMBOK POST

jpnn.com, MATARAM - Seorang siswi SMP di Karang Baru, Mataram, Nusa Tenggara Barat berinisial AA (14 tahun) memilih menikah dengan IW, laki-laki berusia 20 tahun.

AA dan IW tak mau dipisahkan, mereka sudah telanjur cinta.

BACA JUGA: 2 Anak SMP Menikah, Lihat Wajah Mereka, Ah..

"Pernikahannya Sabtu pekan lalu, anak yang dari Karang Baru usia 14 tahun dan suaminya dari Selagalas 20 tahun,” ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi, Jumat (18/9).

Pihak LPA Kota Mataram sebenarnya sudah berusaha untuk memisahkan mereka.

BACA JUGA: Modus Pernikahan Sejenis di Mataram Terungkap

LPA Kota Mataram sudah mendatangi kediaman pengantin laki-laki pada malam harinya.

Mereka berupaya untuk memisahkan anak ini, mengingat usianya yang masih terlalu dini.

BACA JUGA: Hasil Survei: Ada Anak yang Setuju Pernikahan Dini untuk Menghindari Zina

Upaya pihak LPA tidak terlaksana. Lantaran pihak perempuan kepada keluarganya mengancam bunuh diri jika dipisahkan.

“Saat kami ke sana, anaknya sudah melangsungkan akad nikah. Jadi agak susah memang dipisahkan,” ujar Joko.

Selain pernikahan AA dan IW, Joko mengaku ada tujuh kasus pernikahan usia anak lainnya yang terjadi di Kota Mataram.

Hal itu diketahui karena tujuh pasangan di bawah umur ini mengajukan dispensasi atau permintaan menikah secara resmi di pengadilan.

Itu belum termasuk yang tidak mengajukan dispensasi.

“Bisa jadi puluhan pasangan. Dugaan kami akibat pandemi Covid-19 ini pernikahan usia anak naik,” beber Joko.

LPA Kota Mataram berharap, dengan kondisi masa pandemi Covid-19 ini, orang tua lebih memperhatikan anaknya.

Mereka bisa mengayomi dan mendidik anak agar perilakunya tidak liar.

Bukan sebaliknya memicu konflik dengan anak.

“Karena konflik antara anak dan orang tua membuat anak berpikir menikah menjadi salah satu solusi,” ungkapnya.

Terpisah, Lurah Karang Baru Masrun membenarkan jika salah satu warganya menikah di usia dini.

“Usianya memang 14 tahun, tetapi badannya agak besar. Kalah anak SMA kelas tiga,” ujarnya.

Orang tua dan pihak keluarga sudah berupaya mencegah anak ini untuk menikah.

Namun, keduanya memaksa melangsungkan pernikahan.

Sehingga, perkawinan dilakukan secara siri.

“Ini yang pertama di Karang Baru. Karena khawatir anak ini tidak bisa dibina dan lebih banyak mudaratnya, maka pihak keluarga akhirnya mengikhlaskan pernikahan itu,” ungkapnya. (ton/r3/lombokpost)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler