2 Anak SMP Menikah, Lihat Wajah Mereka, Ah..

Kamis, 17 September 2020 – 12:51 WIB
Suhaimi dan Nur Herawati mendadak viral di medsos karena menikah di usia dini. Foto: Dedi/Lombok Post

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Dua pelajar SMP di Lombok Tengah memilih untuk membina rumah tangga lantaran sekolah tak kunjung dibuka karena pandemi corona.

Suhaimi, kelas 2 SMP asal Desa Pengenjek, Kecamatan Pringgarata menikahi Nur Herawati, kelas 1 SMP, Sabtu (12/9).

BACA JUGA: Terlalu Lama Belajar dari Rumah, Siswi SMP Itu pun Pilih Menikah

"Atas dasar suka sama suka,” kata Suhaimi menjelaskan keputusannya menikah di usia muda, kepada Lombok Post di kediamannya di Dusun Montong Praje Timuq, Selasa (15/9).

Dia menjelaskan, akad nikah berlangsung Sabtu (12/9) usai salat Asar di musala rumahnya.

BACA JUGA: Siswi SMP Didatangi Pria, Teriakan Minta Tolong Tak Ada yang Dengar, Terjadilah

Pernikahan ini disaksikan puluhan kerabat dan tetangga.

Kini keduanya, menjalani kehidupan suami istri dan tinggal di rumah orang tua Suhaimi.

BACA JUGA: Ibu Bunuh Anaknya yang Susah Belajar Online, Ayah yang Mengubur

Hanya saja mereka juga belum berpikir mau berbulan madu ke mana.

Rahimin, ibu dari Suhaimi sempat merasa kaget mendengar rencana anaknya menikah.

Namun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak setelah sang anak membawa calon istri.

Dia hanya merestui anaknya menikah di usia dini.

"Apa boleh buat. Saya dalam posisi senang, terpaksa dan bercampur sedih,” keluhnya dalam bahasa Sasak.

Sementara itu, Kepala Dusun (Kadus) Montong Praje Timuq Ehsan mengatakan, sejak awal pemerintah desa sudah sekuat tenaga menghentikan rencana pernikahan keduanya.

Namun, keduanya bersikeras.

Jadi, daripada pemerintah desa yang disalahkan, maka pemerintah desa tidak mau ikut campur.

“Saat akad nikah, saya tidak mau hadir,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Loteng Lalu Muliardi Yunus menjelaskan, pengertian pernikahan tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

Salah satunya, menyangkut umur. Bagi perempuan minimal 21 tahun dan laki-laki minimal umur 25 tahun.

“Kalau di bawah itu, maka dinamakan pernikahan dini, tidak tercatat dalam buku akta nikah,” kata Muliardi.

Untuk itulah, pihaknya berharap kejadian di Desa Pengenjek, dijadikan pelajaran. Terutama bagi orang tua. (dss/r5)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler