Siswi SMP Tewas Usai Digauli, Anunya Diolesi Minyak Telon

Selasa, 23 Januari 2018 – 05:05 WIB
PELAKU: Gung De Wiradana yang menjadi pelaku pencabulan terhadap bocah di bawah umur hingga berujung kematian. Foto: istimewa for Bali Express

jpnn.com, TABANAN - Kepolisian Tabanan sedang mengusut kasus kematian siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial LDGS. Pelajar berusia 14 tahun itu tewas setelah digauli hingga dua kali oleh pacarnya, Gung De Wiradana (25).

Sumber Radar Bali di Polres Tabanan mengungkapkan, penyidik sudah memeriksa lima orang saksi. “Saksi yang diperiksa rata-rata tetangga pelaku,” ujar sumber itu.

BACA JUGA: Siramkan Air Panas, Bule AS di Bali Dihajar Suami Sendiri

Adapun saksi yang diperiksa adalah Made AKW (19), Bu Tude, seorang pensiunan polisi bersama istrinya, serta tetangga samping indekos pelaku. "Jumlah saksi lima orang,” paparnya.

Menurut informasi, LDGS pingsan usai disetubuhi. Pelaku pun panik.

BACA JUGA: Pakai Video Call Rayu Siswi SMP, setelah Itu Berindehoi

Dia berupaya berkali-kali membangunkan korban. Namun tak kunjung bangun.

Atas inisiatif Bu Tude, pelaku kemudian mengolesi alat vital korban dengan minyak telon. Padahal, seharusnya minyak telon untuk membalur tubuh korban.

BACA JUGA: Payudara Remaja Diremas Saat Naik Sepeda Motor

“Tapi, ujungnya, alat vital korban juga diolesi minyak telon. Entah, apa maksudnya,” beber sumber.

Sedangkan pelaku di depan polisi sudah menceritakan krolologis hingga tewasnya korban. Wiradana sudah mengakui semua perbuatannya.

“Dia mengaku dengan jujur. Bahkan, dia menceritakan dari awal hingga akhir," beber sumber.

Namun, ulah Wiradana tetap jadi pertanyaan. Sebab, dia menyetubuhi korban yang masih di bawah umur.

"Dia ngaku bahwa dia sangat mencintai korban. Katanya, korban juga menyayanginya. Korban masih di bawah umur, terpaksa dia dijadikan tersangka," ungkap sumber.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Yanna Djaya Widya mengatakan, pelaku sudah ditahan sejak Minggu malam (21/1). Polisi telah menjerat pria asal Buleleng yang berprofesi sebagai buruh itu sebagai tersangka.

Yanna menuturkan, polisi menjerat pelaku dengan undang-undang berlapis. Yakni Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak, setrta  Pasal 291 ayat (2) juncto Pasal 287 ayat (1) KUHPidana. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegasnya.(rb/dre/mus/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap Anak Tetangga, Kakek Cabul Diciduk Polisi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler