jpnn.com, TULUNGAGUNG - Seorang siswi sebuah SMK di Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka setelah meninggalkan bayi di toilet perempuan pada kantor pemerintahan setempat.
Bayi itu awalnya ditemukan oleh staf kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Tulungagung di dalam penampungan air kloset duduk sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (19/10) lalu.
BACA JUGA: Polisi Gerak Cepat, Pasangan Kekasih Pembuang Bayi Ini Akhirnya Ditangkap
Ulah siswi yang berujung kematian sang bayi itu terekam CCTV Disdikpora Tulungagung.
"Pelaku ini mengaku meninggalkan bayinya dalam kondisi masih hidup di TKP (toilet)," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra di Tulungagung, Jumat (21/10).
BACA JUGA: Jangan Remehkan Benturan pada Kepala Bayi, Akibatnya Bisa Fatal
Kepada polisi, siswi tersebut berharap bayi yang ditinggalkan di kamar mandi itu ditemukan dan dirawat orang lain.
Meskipun tidak berniat membunuh bayinya, tindakan pelaku telah mengakibatkan si bayi meninggal dunia.
BACA JUGA: Pengakuan Perempuan Ini Bikin Kapolsek Jempang Dicopot, Begini Dosa Iptu Sainal Arifin, Alamak
Atas dasar itu penyidik menetapkan siswi tersebut sebagai tersangka yang dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Walakin, pelaku tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.
AKP Agung juga mengatakan kondisi siswi psikis tersangka masih terpukul, malu, dan takut dipenjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam