Pengakuan Perempuan Ini Bikin Kapolsek Jempang Dicopot, Begini Dosa Iptu Sainal Arifin, Alamak

Sabtu, 22 Oktober 2022 – 08:48 WIB
Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin dicopot oleh Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman soal pemerasan.. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KUTAI BARAT - Perwira polisi Iptu Sainal Arifin dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Jempang, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Kapolsek Jempang dicopot oleh Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman setelah seorang perempuan bernama Imah mengaku diperas oleh oknum perwira polisi itu.

BACA JUGA: Tegas! AKBP Heri Rusyaman Copot Kapolsek Jempang Buntut Dugaan Pemerasan Viral di Medsos

Pengakuan warga Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, soal dugaan pemerasan itu sebelumnya viral di media sosial.

Dalam pengakuannya, Imah harus menyetor uang Rp 10 juta kepada Kapolsek Jempang pada 10 Agustus 2021, untuk membebaskan sang keponakan Fahrial Muslim yang ditangkap polisi atas tuduhan kasus narkoba.

BACA JUGA: Waduh, Mobil Polisi Terperosok ke Jurang, Pak Kapolsek Ada di Dalam

Lantaran uang tersebut masih kurang, Imah juga juga menyerahkan sebidang tanah beserta bangunan sarang walet miliknya kepada Iptu Sainal Arifin, agar keponakannya dibebaskan.

Namun, uang beserta tanah dan sarang walet itu akhirnya dikembalikan Iptu Sainal kepada Imah pada 13 dan 16 Oktober 2022, setelah berita dugaan pemerasan itu viral di media sosial.

BACA JUGA: Sudah Dicopot, 4 Polisi Kaki Tangan Irjen Teddy Minahasa Tinggal Dipecat

"Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Pak Kapolres sudah berusaha membantu masalah ini dan semuanya sudah dikembalikan Pak Kapolsek. Tanah dan uang semuanya sudah dikembalikan," ungkap Imah dilansir JPNN Kaltim, Jumat (22/10).

Perempuan 43 tahun itu mengapresiasi ketegasan AKBP Heri Rusyaman yang langsung mencopot Kapolsek Jempang sehingga keluarganya mendapat keadilan.

Imah berharap kepolisian terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. “Semoga kepolisian makin baik ke depan," harap Imah.

Pencopotan Iptu Sainal Arifin sebelumnya disampaikan AKBP Heri Rusyaman.

Perwira menengah Polri itu tidak menoleransi polisi yang terindikasi melakukan perbuatan melanggar kode etik. "Apalagi tindakan pidana," ujarnya.

Eks Kasubdit 2 Dirkrimsus Polda Kaltim itu menyebut Iptu Sainal Arifin telah ditarik ke Polres Kutai Barat dalam rangka pemeriksaan oleh Propam sejak Kamis (20/10).

Jabatan Kapolsek Jempang kini dipegang Ipda Sumanta selaku pejabat sementara.

"Yang bersangkutan (Iptu Sainal, red) kami pindahkan ke Polres Kubar sebagai pama dan tidak ada jabatan (nonjob),” kata AKBP Heri. (mar1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan: Tidak Ada Pengacara yang Keberaniannya Melebihi Alvin Lim


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler